Peristiwa Daerah

Masa Larangan Mudik, Stasiun Blitar Tetap Layani Perjalanan Jarak Jauh

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:03 | 67.12k
Stasiun Blitar di Jalan Mastrip Kota Blitar (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
Stasiun Blitar di Jalan Mastrip Kota Blitar (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BLITARStasiun Blitar tetap melayani perjalanan jarak jauh di masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kereta Api jarak jauh yang beroperasi adalah KA Relasi Kahuripan Blitar - Kiaracondong.

Manajer Humas Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, layanan tersebut diperuntukkan terbatas bagi pelanggan dengan tujuan non-mudik. Hal itu sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan surat direktur jenderal perkeretaapian nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Perjalanan non-mudik, sebut Ixfan, contohnya adalah untuk bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan lain sebagainya.

"Artinya, pada masa larangan mudik nanti, KAI menjalankan kereta api jarak jauh namun terbatas," kata Ixfan, Selasa (4/5/2021).

Masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat untuk menggunakan transportasi KA perjalanan jarak jauh bila mendesak.

Sedangkan, Ixfan menambahkan, pegawai instansi pemerintah seperti ASN, BUMN, BUMD, anggota TNI-Polri wajib memiliki identitas diri tertulis. Yang bersangkutan juga harus memiliki print out surat ijin perjalanan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat eselon II.

"Untuk pegawai swasta relatif sama, hanya saja tanda tangan pada surat ijin perjalanan dari pimpinan perusahaan masing-masing," imbuhnya.

Tidak hanya itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh juga harus menunjukkan surat hasil negatif Covid 19. Surat tersebut berupa hasil Rapid Test PCR atau Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan," urainya. 

Ixfan menegaskan, petugas KAI akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan perjalanan jarah jauh tersebut saat boarding di Stasiun Blitar. Jika pihaknya mendapati persyaratan yang tidak lengkap atau kurang tepat maka calon penumpang tidak diijinkan naik ke KA dan tiket dibatalkan. "Surat ijin perjalanan jarak jauh hanya berlaku untuk individual saja dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang pergi, serta bersifat wajib bagi pelanggan yang berumur 17 ke atas," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES