Pemerintahan

Pemkab Bantul Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik dan Takbir Keliling

Selasa, 04 Mei 2021 - 17:14 | 54.97k
Penjelasan poin - poin Surat Edaran oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Penjelasan poin - poin Surat Edaran oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTULPemkab Bantul mengeluarkan surat edaran tentang larangan mudik dan penegakan protokol kesehatan pada bulan Ramadan dan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan hal ini pada rapat koordinasi persiapan menghadapi Idul Fitri di Manggala Sabha lantai 3 komplek Parasamya Selasa (4/5/2021).

Pemkab Bantul 2Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Rahardjo saat memberikan keterangan kepada media (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Gugus Tugas Covid-19 tingkat nasioanl tentang larangan mudik. Serta surat edaran menteri dalam negeri tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Sehingga larangan mudik menjadi poin penting dalam surat edaran ini. Menindaklanjuti hal ini Pemkab Bantul mendirikan 3 pos penyekatan pemudik di Srandakan, Sedayu dan Piyungan. 

Terkait dengan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Poin penting dalam surat edaran ini berupa larangan pelaksanaan takbir keliling.

Sedangkan untuk Sholat Ied dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan. Untuk wilayah Zona hijau dan kuning, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dengan jamaah masyarakat setempat. Sementara untuk Zona Orange dan Merah Sholat Ied dilakukan di rumah masing - masing. 

"Bila terpaksa dilakukan slaturahmi antar warga juga hanya diijinkan di zona hijau dan kuning" tegas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. 

Pembagian zona berdasarkan jumlah penderita Covid -19 dalam satu RT. Zona hijau bila tidak terdapat penderita. Zona kuning bila terdapat penderita satu hingga dua rumah dalam satu RT. Zona orange bila terdapat penderita di tiga hingga lima rumahn dalam satu RT.

Zona merah bila terdapat penderita di lebih dari lima rumah dalam satu RT. Berdasarkan penetapan status pada 29 April 2021 oleh Dinas Kesehatan Bantul. Terdapat 5.490 RT zona hijau, 406 RT zona kuning, 6 RT zona orange dan 3 RT zona merah. 

Selanjutnta surat edaran akan dibagikan ke seluruh Kapanewon dan Kalurahan. Agar dapat disosialisasikan ke Dukuh, RT dan takmir masjid.  Dengan harapan terdapat pengawasan berdasarkan pembagian zona.

Bupati menyadari akan muncul penolakan terhadap surat edaran ini. Sehingga diharapkan aparat di tingkat Kapanewon, Kalurahan hingga padukuhan dapat menberikan penjelasan kepada masyarakat. 

Poin-poin penjelasan yang perlu disampaikan antara lain. Intinya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun pemerintah memegang prinsip melakukan pencegahan lebih utama daripada mengobati.

Menghindari bahya lebih utama daripada meraih manfaat. Sholat ied, takbir keliling dan silaturahmi hukumnya sunah. Sedangkan melindungi warga dari paparan Covid-19  hukumnya wajib. Sehingga jangan mengalahkan yang wajib oleh yang sunah. 

Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Rahardjo memastikan, meski dalam pemetaan berbasis RT sebagian besar wialayah Bantul sudah berada di zona hijau.

Namun berdasarkan pemetaan berbasis Kapanewon,,sesuai standar pusat. Sebagian besar wilayah di Bantul berstatus zona merah dan orange. Hanya satu Kapanewon yang statusnya zona kuning. 

Kondisi ini menunjukan masih tingginya kasus Covid-19 di Bantul. Sehingga wajar bila Pemkab Bantul mengambil langkah tegas terhadap pemudik. Sebab kedatangan pemudik yang kondisi kesehatannya belum diketahui.

Dikhawatirkan dapat memperparah kondisi kabupaten Bantul. Sehingga pemudik yang datang saat mulai dilakukan penyekatan akan diminta putar balik. 

Sementara pemudik yang dapat menunjukkan surat keterangan negatif tetap akan dikarantina selama lima hari. Selanjutnya akan dilakukan tes rapid lagi. Bila hasilnya positif maka akan diisolasi di shelter Pemkab Bantul. Bila hasilnya negatif baru diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES