Peristiwa Daerah

Pemkab Lamongan Imbau THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 lebaran

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:43 | 30.75k
Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari, saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari, saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGANPemkab Lamongan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan menekankan kepada perusahaan agar penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja di Lamongan harus diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari mengatakan, Meskipun masih dalam suasana pandemi, hak pekerja mendapat tunjangan harus tetap dipenuhi. "Ada sekitar 30 ribu sekian pekerja di Lamongan, H-7 hak THR harus diberikan ke tangan pekerja," kata Hamdani, Selasa (4/5/2021).

Guna memastikan hak pekerja, Hamdani menyebut bahwa pihaknya bakal memantau proses penyaluran THR. "Kami tak segan memberi teguran atau sanksi bagi perusahaan yang menyalahi aturan pemberian THR," katanya.

Sementara terkait besaran THR, Hamdani mengatakan bahwa sedikitnya satu kali gaji pekerja. Sedangkan bagi pekerja baru juga tetap mendapat THR, meski nantinya akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

"UMK di Lamongan berkisar 2.488.724, namun tidak bisa menjadi acuan karena tiap karyawan memiliki kontrak kerja masing-masing. Seperti outsourcing, kontrak ataupun pekerja tetap semua berhak menerima THR Keagamaan," tuturnya.

Lebih lanjut Hamdani mengatakan, jika nantinya terdapat perusahaan yang begal dengan tidak memberi hak pekerja terkait THR, maka akan ada pemanggilan hingga sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

"Sanksi adminitratif jelas akan menyasar para perusahaan yang menyelewengkan hak pekerja, nantinya tim akan memastikan data keuangan dan unsur terkait lainya, apabila ada masalah akan kami carikan solusi," ucap Hamdani.

Hamdani juga menegaskan bahwa Disnaker Lamongan akan melakukan langkah-langkah guna mengantisipasi kenakalan perusahaan yang menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk tidak memberikan THR.

"Kami selidiki, takutnya praktik kecurangan dilakukan untuk menghindari kewajiban memberi THR, dengan alasan masalah keuangan," ujar Kepala Disnaker Pemkab Lamongan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES