Peristiwa Daerah

Polres Abdya Amankan Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Masih di Bawah Umur

Selasa, 04 Mei 2021 - 13:59 | 385.01k
Pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polres Abdya (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polres Abdya (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satres Polres Abdya), Aceh amankan tujuh pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beserta ketujuh pelaku di tiga titik lokasi secara terpisah.

sabu b

“Awal bulan ini, tepatnya pada tanggal 1 dan 2 Mai kita telah menangkap sebanyak tujuh orang pengedar juga pengguna narkoba di tiga kecamatan di Abdya,” ujar Ipda Hengki, Selasa (04/05/2021).

Ipda Hengki mengatakan, ketujuh orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut  merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Para tersangka yang diamankan pada (1/5) lalu berinisial YL (36), HS (29) dan MZ (38), mereka terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Dari pelaku kita dapat satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat 0,14 gram, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu unit mobil innova nopol BK 599 PL, TKP nya di Kecamatan Lembah Sabil,” terangnya.

Tidak hanya itu, Kasat Resnarkoba mengaku, pihaknya juga telah menangkap tiga pelaku di Kecamatan Blangpidie beserta barang bukti tiga paket Narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram dan 1 buah kaca pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu dari sisa yang telah digunakan para pelaku.

“Masing-masing pelaku berinisial BM (18), DI (18) dan NQ (20). Tidak sampai disitu, setelah dilakukan pengembagan Tim Opsnal, kita kembali dan berhasil mengamankan satu orang lagi di Kecamatan Kuala Batee berinisial FD (37) dengan 2 paket sabu dalam plastik bening sebanyak 0,27 gram,” katanya.

Lanjut Hengki, dengan banyaknya penangkapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba dalam kurun waktu hanya hitungan hari. Terlebih pagi para tersangka rata-rata masih tergolong usia muda, menandakan bahwa Kabupaten Abdya sedang darurat narkoba.

sabu c

“Kita bisa kategorikan Kabupaten Abdya ini benar-benar sedang darurat narkoba,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu, Polres Abdya akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES