Pemkab Ponorogo Siapkan Sanksi Tegas ASN yang Nekat Mudik
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Pemkab Ponorogo bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
"Sanksi sudah dikeluarkan sama seperti sanksi yang dikeluarkan Kemenpan RB, mudik bisa sanksi terberat," kata Sekda Ponorogo Agus Pramono Selasa (4/5/2021).
Meski ada larangan mudik, kata Agus Pramono masih ada semacam zona kalau se Bakorwil bisa (mudik), kalau keluar Bakorwil tidak boleh.
Agus mencontohkan, ASN Pemkab Ponorogo masih diizinkan mudik ke Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Pacitan dan Ngawi.
"Tapi ada perkecualian bagi ASN yang memang ditugakskan di luar Bakorwil, misalnya saya ditugaskan Pak Bupati ke Surabaya itupun ada surat tugasnya," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada keluarga ASN untuk tidak mudik juga. "Sebenarnya aturan tidak boleh mudik bukan untuk ASN saja tapi untuk semua, jadi kita imbau jangan mudik," jelasnya.
Jika ASN tersebut memaksa atau nekat mudik keluar Bakorwil, Agus Pramono memastikan Pemkab Ponorogo akan memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |