Peristiwa Daerah

Pemkab Ponorogo Siapkan Sanksi Tegas ASN yang Nekat Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:29 | 18.73k
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. (FOTO:Marhaban/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. (FOTO:Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGOPemkab Ponorogo bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

"Sanksi sudah dikeluarkan sama seperti sanksi yang dikeluarkan Kemenpan RB, mudik bisa sanksi terberat," kata Sekda Ponorogo Agus Pramono Selasa (4/5/2021).

Meski ada larangan mudik, kata Agus Pramono  masih ada semacam zona kalau se Bakorwil bisa (mudik), kalau keluar Bakorwil tidak boleh.

Agus mencontohkan, ASN Pemkab Ponorogo masih diizinkan mudik ke Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Pacitan dan Ngawi.

"Tapi ada perkecualian bagi ASN yang memang ditugakskan di luar Bakorwil, misalnya saya ditugaskan Pak Bupati ke Surabaya itupun ada surat tugasnya," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada keluarga ASN untuk tidak mudik juga. "Sebenarnya aturan tidak boleh mudik  bukan untuk ASN saja tapi untuk semua, jadi kita imbau jangan mudik," jelasnya.

Jika ASN tersebut memaksa atau nekat mudik keluar Bakorwil, Agus Pramono memastikan Pemkab Ponorogo akan memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES