Peristiwa Daerah

Larangan Mudik, Layanan Transportasi di Bondowoso Ditutup kecuali Angkutan Desa

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:07 | 61.23k
Terminal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditutup selama pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Terminal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditutup selama pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Selama larangan mudik lebaran, pada 6-17 Mei 2021, Pemeritah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menonaktifkan sementara semua jenis layanan transportasi baik Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Sehingga transportasi trayek luar kota menuju Bondowoso atau sebaliknya, harus parkir selama larangan mudik. Namu demikian, Pemkab memperbolehkan angkutan desa (angkudes) tetap beroperasi.

Informasi dihimpun, angkudes yang tersisa di Bondowoso hanya ada tiga rute. Tiga rute trayek itu di antaranya Bondowoso-Tamanan, Bondowoso-Pujer-Tlogosari, dan Bondowoso-Ijen/Sempol.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo mengatakan, sesuai peraturan Menteri Perhubungan, selama 6-17 Mei pihkanya memastikan tak ada kegiatan mudik.

"Di terminal Bondowoso ditutup tidak akan memberikan pelayanan. Angkutan desa tetap beroperasi selama masih di area Bondowoso," katanya saat dikonfirmasi.

DLHP kata dia, segera mengirim surat kepada 20 travel yang ada di Kabupaten Bondowoso, bahwa mereka dilarang mengangkut pemudik.

Menurutnya, hari ini DLHP Bondowoso juga akan mengirimkan surat imbauan melalui kecamatan dan desa terkait larangan mudik.

"Karena untuk mudik itu ada yang diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Kalau ASN, surat pejabat eselon II," jelansnya.

Sementara kalau masyarakat harus ada surat dari kepala desa, itu pun poin-poinnya harus jelas. Misalnya keluarganya ada yang meninggal atau ada yang sakit.

"Jadi tidak semua permasalahan diperbolehkan mudik. Karena memang ada poin-poin yang diperbolehkan dengan surat keterangan dari kepala desa," paparnya.

Mudik Wilayah Aglomerasi Diperketat

Selama larangan mudik lebaran, sebenarnya warga Bondowoso masih diperbolehkan mudik ke wilayah aglomerasi atua kabupaten/kota yang masih berhubungan. Yakni Banyuwangi, Jember, dan Situbondo.

"Tidak ada istilah mudik lokal. Anggapan masyarakat selama di rayon III masih bisa mudik lokal, ke Situbondo, Jember dan ke Banyuwangi. Tapi dari Polres dan Satgas tidak sembarang memperolehkan masyarakat ke luar kota. Tetap diperketat," terangnya.

Sementara untuk sanksi bagi travel yang memaksa beroperasi, maka ada pencabutan ijin operasi dari pusat. "Dari Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Selain itu, kendaraan yang memaksa membawa pemudik atau perorangan yang memaksa mudik, dipastikan akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Pasti akan disuruh balik oleh aparat kepolisian Polres Bondowoso atau tim Satgas Covid-19," tegasnya, Selasa (4/5/2021).

Selain menutup layanan transportasi selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Polres Bondowoso bersama Pemkab setempat membuat pos pengamanan di sejumlah titik yang menjadi jalur keluar-masuk Bumi Ki Ronggo. Namun untuk angkutan desa masih diperbolehkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES