TIMESINDONESIA, PONOROGO – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo (Disnaker Ponorogo) telah membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya). Posko tersebut dibentuk untuk menampung aduan pekerja terkait THR. Dibukanya posko tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan anjuran dari Pemprov Jatim.
"Sesuai perintah Kemenaker, posko aduan THR ini dibuka 2 minggu menjelang lebaran," kata Kepala Disnaker Ponorogo Bedianto, Selasa (4/5/2021).
Hingga hari ini, kata Bedianto, pihaknya belum menerima pengaduan dari para pekerja. Dia menyebut Disnaker Ponorogo sebelumnya juga sudah menyurati perusahaan yang ada di Ponorogo untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Bedianto tidak menyebut kapan terakhir perusahaan harus memberikan THR. Namun, dia menggarisbawahi yang terpenting THR diberikan sebelum lebaran.
"Untuk pemberian THR-nya fleksibel saja, yang jelas sebelum lebaran harus sudah diberikan," ucap Bedianto.
Ia pun mengungkapkan tahun lalu tidak ada permasalahan terkait pemberian THR. Seumpama nanti ada pengaduan, Disnaker Ponorogo melakukan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Harapan kami ya jangan sampai ada aduan terkait THR. Kalau ada masalah, kami akan melakukan mediasi," ujar Kepala Disnaker Ponorogo Bedianto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |