Peristiwa Daerah

Perjalanan Kereta Api Tanggal 6-17 Mei Hanya untuk Perjalanan Mendesak

Selasa, 04 Mei 2021 - 09:44 | 50.45k
Ilustrasi perjalanan Kereta Api.  (Foto: dok. Humas KAI DAOP 8 Surabaya)
Ilustrasi perjalanan Kereta Api. (Foto: dok. Humas KAI DAOP 8 Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menanggapi kebijakan pemerintah soal larangan mudik Lebaran 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada tamggal 6-17 Mei 2021 hanya mengoperasikan KA jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak bukan untuk kepentingan non mudik.

Peratutan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

kai b

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (4/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah hanya untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan seperti ASN,  BUMN,  BUMD,  prajurit TNI dan anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Luqman.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 9 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Luqman.

Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal di wilayah PT KAI DAOP 8 Surabaya terdapat 4 KA yang dioperasikan di mana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Luqman mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

kai c

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” kata Luqman.

Daftar KA yang beroperasi pada masa 6 - 17 Mei 2021

KA Jarak Jauh dan Menengah

1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir

2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung

3. Gajayana relasi Malang - Gambir

4. Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir

5. Maharani relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang

6. Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng - Lempuyangan & Surabaya Gubeng - Ketapang

7. Tawang Alun relasi Malang - Ketapang

8. Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang

9. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong

KA Lokal

1. Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar PP

2. Tumapel relasi Malang - Surabaya Kota

3. Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP

4. Jenggala relasi Mojokerto - Sidoarjo PP

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES