Peristiwa Nasional

Tertibkan Tempat Wisata Selama Larangan Mudik 2021, Kapolri Keluarkan Telegram

Selasa, 04 Mei 2021 - 09:37 | 32.74k
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/POLRI)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/POLRI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk melakukan penertiban masyarakat di tempat wisata selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa Kapolri ingin jajarannya bekerja ekstra dalam memberikan pengamanan di setiap daerah. Dia tidak ingin kecolongan, khususnya di pasar-pasar tempat wisata.

Jika terpaksa dibuka, dia berharap setiap pengelola tempat wisata di daerah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Semua regulasi sudah diatur oleh pemerintah, dia ingin masyarakat memahami regulasi tersebut.

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam telegram itu dikutip oleh TIMES Indonesia di Jakarta, Selasa (4/5/2021)

Seperti diketahui, telegram itu diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.

Imam menunjukkan, ada sejumlah maklumat dalam surat telegram itu. Dia ingin semua Jajaran POLRI betul-betul menegakkan aturan atau maklumat yang sudah diatur oleh Mabes polri.

Listyo menegaskan bahwa kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut.

Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik, serta mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.

"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," imbuh Listyo.

Sebagai Informasi, walaupun Mudik 2021 dilarang sejak 6-17 bulan Mei, mendatang. Tempat hiburan punya aturan sendiri, mereka tetap dibiarkan beroperasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di setiap daerah.

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat. Dia tidak ingin kecolongan, oleh karena itu langsung membuat surat edaran telegram. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES