Hukum dan Kriminal

Pakar Hukum Margito Kamis Sebut Tindakan KPK Banyak Sudutkan Azis Syamsuddin

Senin, 03 Mei 2021 - 23:39 | 31.44k
Pakar Hukum Tata Negata Margito Kamis. (FOTO: Wikipedia)
Pakar Hukum Tata Negata Margito Kamis. (FOTO: Wikipedia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum Margarito Kamis memiliki pandangan menarik menyusul penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh penyidik KPK RI belum lama ini.

Menurutnya, Azis masih sebatas saksi, bahkan belum diperiksa. Namun, tim penyidik lembaga antirasuah justru sudah melakukan penggeledahan.

“Dia statusnya saksi, diperiksa saja belum, tapi sudah digeledah. Penggeledahan harusnya dilakukan kepada pelaku tindak pidana. Kenapa dia digeledah? Apakah dianggap di situ ada barang bukti? Tapi Anda mesti tahu, ini peristiwa bukan tertangkap tangan. Sudah dari Oktober 2020. Barang bukti apa yang mau dicari?" ucap Margarito, Senin (3/5/2021).

Margarito mengatakan, presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan salah satu asas hukum yang kerap diabaikan. Sebagaimana penjelasan Ulumum butir ke-3 huruf c KUHAP, antara lain berisi setiap orang yang disangka saja wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tak bersalah itu prinsipil. Apa pun ceritanya, praduga tak bersalah harus tetap di depan. Apa pun faktanya. Masalahnya adalah prinsip ini sering kali diabaikan,” jelasnya.

Margarito mengatakan langkah KPK mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mempertemukan penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai, patut dianggap sebagai suatu keanehan. Menurutnya, pendalaman KPK terhadap Azis seperti sebuah drama.

“Azis dianggap mempertemukan penyidik dengan wali kota. Sebatas itu. Apakah dia ikut merancang, harus bayar berapa, dan lain-lain, tidak terlihat sejauh ini. Oleh karena itu, apa yang mau dicari dari tindakan Azis? Sayangnya ini, dramanya sudah luar biasa. Saya kira, kesan yang tercipta Azis seolah-olah langsung bersalah. Padahal, ini baru berdasarkan keterangan-keterangan yang sejauh ini beredar,” kata Margarito.

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menerima pengajuan permohonan pencekalan keluar negeri Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar ini terseret kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Kasus suap antara Syahrial dan Robin diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah ia mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinasnya. Ketika itu Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK; komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin diminta untuk menghambat kerja KPK.

Namun, berdasarkan pandangan Margarito, Azis terkesan disudutkan. “Betul ada soal sedikit di situ. Tapi belum cukup dikualifikasi tindakan Azis itu sebagai suatu tindakan yang serta merta melawan hukum. Kenapa? Ini kan baru penyelidikan bukan penyidikan. Karena itu, belum tentu perkara itu lanjut ke penyidikan. Apa yang jadi soal di situ? Sayangnya, berita sudah terlanjur heboh. Banyak tindakan-tindakan yang saya kira menyudutkan Azis,” imbuh Margarito.

Margarito menegaskan Azis mempunyai hak untuk men-challenge fakta-fakta yang dimiliki. “Saya kira Azis punya hak untuk men-challenge. Silakan Azis demonstrasikan fakta-fakta yang dimiliki untuk diadu dengan fakta yang dimiliki KPK. Jujur saja ini agak menantang atau menarik. Faktanya, dia tidak menerima uang, tidak menerima ini dan itu, tetapi lho kok dia digeledah?” tegas Margarito.

“Sejauh data yang ada, Azis Syamsuddin tidak terlibat atau tidak ikut bicara mengenai duit. Karena tidak terlibat soal duit, itu menjadi soal, kenapa dia mesti serta merta dikenakan tindakan seperti sekarang? Saya kira Azis mesti bicara tuntas soal itu. Azis silakan menggunakan seluruh haknya untuk mempertanyakan itu. Apa pun alasannya, setiap tindakan hukum itu harus sesuai kaidah,” demikian tandas pakar hukum Margarito Kamis.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES