Peristiwa Daerah

Soal Pembayaran THR, Ketua DPRD Jatim: Itu Kewajiban Perusahaan

Senin, 03 Mei 2021 - 20:33 | 17.77k
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYATHR (Tunjangan Hari Raya) merupakan kewajibab yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Para buruh di Jawa Timur bahkan beberapa waktu lalu menggelar demo di depan DPRD Jatim menuntut soal kekawatiran jika THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan Gubernur Jawa Timur pun kata Kusnadi telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk memantau pelaksanaan pemberian THR.

Kusnadi mengatakan meski beberapa perusahaan mungkin ada yang sedang dalam kondisi sulit, menurutnya THR adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawannya.

"Memang kita pahami semua bahwa perekonomian kita itu sedang sulit, tapi sesulit apapapun kewajiban ya tetap kewajiban yang harus kita laksanakanan, mungkin dalam pelaksanaannya ada kendala," tutur Kusnadi.

Kusnadi mengatakan sampai saat ini masih belum ada laporan soal permasalahan pembahayaran THR oleh buruh. Pembayaran THR sendiri harus dibayarkan perushaan kepada karyawannya maksimal H-7 sebelum Lebaran. 

"Kemarin pak Himawan (Kepala Dinaskertrans Jatim) melakukan komunikasi menghimbau kepada pengusaha-pengusaha ya tidak harus H min satu minggu, itu kan maksimal H min satu minggu, kalau memang kondisi memungkinkan H min 20 hari. Atau H min 15 itu diserahkan boleh saja," ungkapnya.

Kusnadi juga mengatakan pemberian THR diserahkan bersamaan dengan pemberian gaji di bulan Mei. "Kita di DPRD jatim ini mengimbau, marilah kita melaksanakan kewajiban-kewajiban kita dengan baik," tutur Kusnadi.

Saat ditanya apakah ada sanksi kepada para perusahaan yang tidak membayarkan THR, Kusnadi mengatakan jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawan pihaknya akan melakukan mediasi kepada perusahaan terlebih dahulu. Apakah benar perusahaan tersebut sedang dalam kondisi anjlok dan tidak mampu membayarkan THR.

"Nanti kalau benar-benar anjlok akan dicarikan solusi," tandas Politisi PDIP itu.

Namun, jika perusahaan tersebut seolah-olah anjlok, tidak menjalankan kewajibannya dan mengatakan rugi namun ternyata tidak demikian tentunya akan ada sanki kepada perusahaan tersebut. "Kalau soal sanksi mulai dari teguran sampai nanti juga penundaan izin," tutup ketua DPRD Jatim itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES