Ekonomi

Sediakan Voucher, ASN Pemkab Malang Wajib Beli Produk IKM dan UMKM Senilai Rp 50 Ribu

Senin, 03 Mei 2021 - 21:44 | 86.72k
Kondisi Dekranasda Kabupaten Malang tempat display Produk IKM dan UMKM. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Kondisi Dekranasda Kabupaten Malang tempat display Produk IKM dan UMKM. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Belasan ribu ASN Pemkab Malang, diwajibkan membeli produk IKM dan UMKM asli Kabupaten Malang senilai Rp 50 ribu tiap bulannya.

Hal ini untuk mendorong pemberdayaan IKM dan UMKM Kabupaten Malang di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Program tersebut, sudah dimulai pada bulan Mei 2021 ini.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Agung Purwanto mengatakan, kewajiban ASN membeli produk IKM dan UMKM diatur dalam Surat Edaran Bupati Malang.

"Melalui Surat Edaran Bupati Malang tersebut, setiap ASN wajib produk IKM dan UMKM lokal kabupaten Malang," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, mekanisme kewajiban bagi ASN untuk membeli produk IKM maupun UMKM Kabupaten Malang yang dilakukan tiap bulan.

UMKM-Malang-2.jpg

Suasana aktivitas di Galeri Dekranasda Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

"Kewajiban membeli produk IKM dan UMKM, mekanismenya melalui Voucher. Nominalnya, senilai Rp 50 ribu tiap bulan," ungkapnya.

Dia menyebutkan ada 700-an produk yang disiapkan.

Ratusan produk lokal tersebut dapat dibeli di Galeri Dekranasda Kabupaten Malang yang terletak satu area dengan Pendapa Agung Kabupaten Malang di Kota Malang.

"Untuk sementara baru di Dekranasda ini dan nantinya dapat diterapkan di tempat lain. Kami sediakan voucher senilai Rp 50 ribu untuk dapat digunakan membeli produk lokal," urainya.

Tujuannya program ini kata dia, selain memberdayakan IKM dan UMKM Kabupaten Malang, juga diharapkan menambah kecintaan terhadap produk lokal Kabupaten Malang.

"Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19. Sehingga, pelaku IKM dan UMKM perlu adanya pendampingan serta pemberdayaan," tuturnya.

Menurutnya, program ASN Pemkab Malang Wajib Beli Produk IKM dan UMKM Senilai Rp 50 ribu melalui mekanisme Voucher tersebut sepengetahuannya baru pertama kali diterapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES