Peristiwa Daerah

Kepala Disnaker Kota Cirebon Tersandung Kasus Korupsi

Senin, 03 Mei 2021 - 21:21 | 65.62k
Ketiga tersangka korupsi dana anggaran pengelolaan sampah. (Foto: Dede Sofiyah/Times Indonesia)
Ketiga tersangka korupsi dana anggaran pengelolaan sampah. (Foto: Dede Sofiyah/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cirebon Abdullah Syukur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disnaker Kota Cirebon resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas dugaan kasus korupsi.

AS ditahan atas dugaan korupsi dana Anggaran Pengelolaan Sampah di TPA Kopi Luhur tahun 2018 lalu. Dengan total mencapai Rp 332.384.176.

Kepala Seksi (Kasi) Itelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat mengatakan, temuan kasus ini bermula saat terjadi kebakaran di TPA Kopiluhur Kota Cirebon.

"Sejak 2019 dilakukan penyelidikan, dan pada tahun 2020  penyidikan lalu pada hari ini 3 Mei dilakukan penahanan," jelasnya, Senin (3/5/2021).

AS ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni N, S dan H. Ketiganya  tersangkut kasus dugaan korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak sejak Januari 2021.

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana korupsi ini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka akan ditahan di Rutan Cirebon. Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tegasnya.

Atas perbuatannya Kepala Disnaker Kota Cirebon tersebut terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES