Peristiwa Daerah

Inspektorat Pangandaran Sering Terkendala Mengakses SIPTL

Senin, 03 Mei 2021 - 18:51 | 52.09k
Sejumlah ASN Kabupaten Pangandaran saat menggelar Rapat Koordinasi (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Sejumlah ASN Kabupaten Pangandaran saat menggelar Rapat Koordinasi (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAInspektorat Pangandaran sering mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, setelah Inspektorat meng-update data yang harus ditindaklanjut melalui SIPTL sering tidak terkoreksi oleh BPK.

Inspektorat Pangandaran 2

"Pihak BPK pun setelah kami meng-update kembali melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara manual," kata Apip, Senin (3/5/2021).

Apip menambahkan, tindak lanjut pasca kerugian daerah tersebut dinilai lebih efektif jika dilakukan secara manual. "Kami dari Inspektorat diberi admin laporan tindaklanjut kinerja TPTGR dan MPTGR," tambah Apip.

Dijelaskan Apip rangkaian laporan melalui SIPTL tersebut setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar informasi ke Pemerintah Kabupaten.

"Setelah informasi dari LHP BPK lalu Pemkab membuat Tim Penyelesian Kerugian Daerah (TPKD)," terangnya.

Langkah berikutnya TPKD membentuk MPTGR dan tindak lanjut atas kerugian tersebut terus dilakukan pemantauan.

"Kondisi saat ini sebagai tindak lanjut dari kerugian daerah ada yang ditindak lanjut oleh OPD secara cepat ada juga yang lambat," jelasnya.

Jika sudah menjadi LHP BPK maka pihak OPD sudah menerima hasil pemeriksaan atau membenarkan temuan atas pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"OPD harus menuntaskan atas temuan tersebut ke rekening yang sudah ditunjuk dan setelah dibayar maka masuk pada pendapatan daerah lain-lain yang sah," pungkas Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES