Peristiwa Daerah

Antisipasi Pemudik, Polres Blitar Siapkan 4 Pos Penyekatan

Senin, 03 Mei 2021 - 18:40 | 45.20k
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. (Foto: M Sholeh/TIMES Indonesia)
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. (Foto: M Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARPolres Blitar akan menyiagakan 4 Pos Penyekatan pada masa Larangan Mudik Lebaran 6–17 Mei 2021 di Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela 4 pos penyekatan terdiri atas 2 pos tetap dan 2 pos temporary. Sebanyak 2 Pos Tetap tersebut berada di perbatasan Kabupaten Blitar–Malang di Kecamatan Selorejo dan Pos Tetap dalam kota di Kanigoro.

“Untuk pos tetap di Selorejo merupakan pos gabungan dengan Polres Malang. Karena memang jalur utama lalu lintas Blitar – Malang," jelasnya, Senin (3/5/2021).

Sedangkan 2 Pos Penyekatan Temporary untuk mengantisipasi pemudik dari jalur tikus. 2 Pos itu ada di jalur Kecamatan Wates untuk antisipasi pemudik arah dari timur (Malang). serta di Kecamatan Gandusari untuk mencegah pemudik dari arah utara (Malang–Batu). 

"Untuk penyekatan di jalur tikus, nanti kita evaluasi jam berapa aktivitas pergeseran masyarakat. mobilitas kendaraan yang di jam-jam tertentu yang akan kita kuatkan," urainya.

Leonard mengatakan, polisi melakukan penyekatan di perbatasan Blitar-Malang karena Kabupaten Malang berada di luar rayon. Sesuai aglomerasi dan rayon, wilayah Kabupaten Blitar satu rayon dengan Kabupaten Kediri, Tulungagung dan Trenggalek. 

"Sentralnya jalur Malang- Blitar kan di Kecamatan Selorejo. Sedangkan jalur tikus jalannya rusak, sehingga tidak banyak yang melintas," tambah Leonard.

Sebelum penyekatan larangan mudik, Polisi telah melakukan pengetatan yang dimulai pada 22 April – 5 Mei 202.  Leonard mengemukakan, selama masa pengetatan pengendara luar daerah masih bisa melintas.  Dengan syarat, yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil Test Swab Antigen yang berlaku 1×24 jam.

"Pada masa pengetatan semuanya tidak boleh masuk Kabupaten Blitar boleh kecuali 3. Yaitu perjalanan dinas, angkutan sembako dan kendaraan kedaruratan," terangnya Kepala Polres Blitar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES