Peristiwa Daerah

Mudik Silaturahmi Se-Wilayah Bakorwil I Dibolehkan, Termasuk Ngawi

Senin, 03 Mei 2021 - 19:33 | 35.22k
Ilustrasi mudik. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Ilustrasi mudik. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Perjalanan mudik untuk silaturahim bagi warga Kabupaten Ngawi dan daerah lain se-wilayah Bakorwil I diperbolehkan untuk dilakukan.

Menurut Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono kegiatan mudik antar wilayah Aglomerasinya telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Mudik yang diperbolehkan hanya mudik silaturahim antar wilayah Bakorwil (Badan koordinasi wilayah).

“Mudik silaturahim yang diperbolehkan wilayah antar Bakorwil, Ngawi termasuk Bakorwil 1,” ungkap Bupati Ony kepada awak media usai acara peringatan Hardiknas, Senin (3/5/21).

Wilayah Bakorwil 1 yang dibolehkan untuk melakukan kegiatan mudik silaturahim disebutkan Bupati Ony meliputi Kabupaten Ngawi, Madiun, Magetan, Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan.

“Ketika KTP-nya sekitaran itu (wilayah Bakorwil 1) diperkenankan. Itu terkait aglomerasi mudik kewilayahan,” ungkap Bupati Ony.

Namun, bagi warga di wilayah Bakorwil 1 tidak diperkenankan untuk melaksanakan perjalanan mudik diluar wilayah aglomerasi. “Ketika keluar dari wilayah itu tidak diperkenankan,” ungkap Bupati Ony.

Untuk memastikan pelaksanaan mudik silaturahmi, dijelaskan Bupati Ony akan dilaksanakan skrining di setiap perbatasan wilayah serta penyekatan di exit tol.

Terkait untuk sanksi bagi yang melanggar, dikatakan Bupati Ony berupa perintah untuk putar balik. “Sanksinya suruh balik itu saja,” ungkap Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono(*)

Pewarta: Muhammad Miftakul Falakh (MG-425)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES