Peristiwa Daerah

Polda DIY Amankan Pengirim Paket Makanan Beracun

Senin, 03 Mei 2021 - 14:41 | 24.63k
Tersangka saat dibawa ke lokasi jympa pers (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Tersangka saat dibawa ke lokasi jympa pers (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria SIK, mengatakan jaket dan kertas pembungkus sate, menjadi kunci tertangkapnya NA (25) warga Majalengka Jawa Barat. NA ditetapkan jadi tersangka kasus makanan beracun, yang menyebabkan meninggalnya NFP (8).

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat jumpa pers, Senin (3/5/2021) di Aula Wirapratama Polres Bantul. 

Jaket berwarna krem yang saat ini masih dicari keberadaannya menjadi ciri paling menyolok dalam rekaman CCTV. Sedangkan kertas pembungkus sate menjadi penunjuk bagi petugas untuk melacak domisili tersangka.

Dengan dua petunjuk ini jajaran polres Bantul bersama Polda DIY berhasil menangkap tersangka wilayah Sitimulyo Piyungan. 

Pada jumpa pers terungkap, rasa sakit hati terhadap T yang menjadi sasaran karena menikah dengan orang lain. Menjadi alasan tersangka melakukan perbuatannya. Meski akhirnya makanan beracun tersebut salah sasaran. Justru merenggut nyawa anak Bandiman driver Ojol yang menghantarkan pesanan. 

"T yang menjadi sasaran adalah seorang pegawai negeri," jelas Kombes Pol Burkan Rudy Satria SIK. 

AKBP-Wachyu-Tri-Budi-Sulistiono.jpgKapolres Banrul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiono menunjukan barang bukti kejahatan (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

Perbuatan ini sudah direncanakan oleh tersangka. Hal ini dapat diketahui dari pengakuan tersangka yang berencana membeli racun KCN (potassium cyanide) sejak tiga bulan yang lalu. Tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengirim pesanan secara offline dan berganti sepeda motor saat menuju lokasi pengiriman pesanan.  

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati. Petugas masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk pihak yang diduga memberikan ide kepada tersangka. 

Kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian SH MH mengaku bersyukur atas tertangkapnya tersangka. Semoga kabar ini dapat memulihkan kembali semangat keluarga korban yang mengalami duka mendalam. Setelah anaknya meninggal dunia akibat keracunan. Pihak keluarga korban berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal. 

Peristiwa meninggalnya NFP (8) terjadi Minggu 25 April 2021. Berawal saat Bandiman ayah NFP yang berprofesi sebagai driver ojek online menerima order mengantar makanan dari seorang perempuan di wilayah Gayam Umbulharjo Yogyakarta. Dengan alasan tidak memiliki aplikasi pesanan diantar secara offline. 

Dengan ongkos kirim Rp 25 Ribu pesanan yang diakui berasal dari Hamid warga Pakualaman. Minta diantarkan kepada Tomi di perumahan Bukit Vila Asri Bangunjiwo Kasihan. Namun sampai ditujuan pesanan ditolak oleh istri Tomy. Dengan alasan tidak mengenal Hamid dan tidak pernah memesan makanan tersebut. 

Akhirnya Bandiman membawa pulang makanan berupa sate serta snack dan menikmati bersama keluarganya. Sesaat setelah menyantap makanan anaknya mengeluh tenggorokannya panas. Kemudian minum air dingin dari dalam kulkas. Sedangkan istrinya langsung memuntahkan makanan yang ternyata beracun. 

Meski sempat dibawa ke rumah sakit nyawa NFP tidak tertolong. Sedangkan istri Bandiman selamat setelah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Akibat peristiwa ini Bandiman warga Salakan Bangunharjo Sewon melapor ke Polsek Sewon. 

Awalnya polisi mengalami kesulitan mengungkap identitas pelaku. Menyusul tidak terdapatnya CCTV di lokasi transaksi pengiriman pesanan. Namun berdasarkan keterangan Bandiman, barang bukti dan CCTV di beberapa lokasi yang mungkin dilalui tersangka, petugas Polda DIY berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka kasus makanan beracun tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES