Peristiwa Daerah

PLN Banyuwangi Telusuri Pemasang LPJU Ilegal Penyebab Bocah Tewas Kesetrum

Senin, 03 Mei 2021 - 17:28 | 52.31k
Manajer Keuangan, SDM & Administrasi PLN UP3 Banyuwangi, Harry Dewantoro. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Manajer Keuangan, SDM & Administrasi PLN UP3 Banyuwangi, Harry Dewantoro. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sedang menelusuri siapa pelaku pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal di Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.

Hal itu dilakukan karena keberadaan LPJU ilegal tersebut diduga menjadi penyebab insiden bocah tewas kesetrum, pada Rabu, 29 April 2021 lalu.

"Yang masang instalatir, masih kita telusuri instalatirnya siapa. Mau kita mintai pertanggung jawaban juga," ucap Manajer Keuangan, SDM & Administrasi PLN UP3 Banyuwangi, Harry Dewantoro, Senin (3/5/2021).

Disebutkan, pada tahun 2019, PLN UP3 Banyuwangi, pernah melakukan penertiban LPJU ilegal. Seluruhnya dibongkar paksa. Termasuk LPJU ilegal yang terpasang ditiang listrik tempat insiden terjadi.

Namun tanpa sepengetahuan PLN UP3 Banyuwangi, LPJU ilegal kembali dipasang. Yang menjadi catatan, pemasangan dengan cara sudetan langsung ke kabel listrik tegangan tinggi memerlukan keahlian dan pengalaman khusus.

Dengan kata lain tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa. Atau kemampuan tersebut hanya dimiliki oleh instalatir atau teknisi perusahaan rekanan PT PLN UP3 Banyuwangi.

"Biasanya warga tahu dan kenal, karena warga yang minta tolong. Masih kita telusuri instalatirnya siapa, ikut rekanan mana," cetus Harry.

Dalam insiden ini, lanjutnya, pihak PLN UP3 Banyuwangi, juga telah memberikan klarifikasi ke Polresta Banyuwangi. Terutama terkait penyebab insiden.

Karena isu yang berkembang di lapangan, kejadian nahas dipicu sentuhan korban pada kabel listrik PLN. Sementara dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa insiden bermula dari keberadaan kabel terbuka dalam pemasangan LPJU ilegal.

"Karena sling penahan tiang listrik digoyang-goyang oleh korban, akhirnya klem sling yang menempel pada tiang bergeser dan menyentuh kabel terbuka LPJU ilegal. Akhirnya korban kesetrum," jelasnya.

Seperti diketahui, D, bocah usia 7 tahun warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, harus meregang nyawa. Dia tersengat arus listrik ketika sedang bermain bergelantungan di sling penahan tiang listrik PLN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES