Peristiwa Daerah

Zona Merah Covid-19, Pemkot Palembang Keluarkan Kebijakan Shalat Id di Rumah

Senin, 03 Mei 2021 - 16:55 | 36.36k
Salah satu Masjid di kawasan Bukit Besar Palembang (Foto : Rochman/TIMES Indonesia)
Salah satu Masjid di kawasan Bukit Besar Palembang (Foto : Rochman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Berdasarkan data, mayoritas Kota Palembang zona merah Covid-19 dan mendapat peringatan Kementerian Dalam Negeri RI. Dampaknya Pemkot Palembang memutuskan tidak melaksanakan Shalat Id di masjid-masjid dan umat muslim diimbau melaksanakan shalat di rumah.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama.

"Wilayah zona merah dilarang untuk Shalat ied di masjid, tidak boleh mudik lebaran dan taraweh hanya kapasitas 50 persen,"ungkap Politisi Demokrat ini kepada pers usai video conference dengan kemendragri, Senin (3/5/2021).

Menurut Harno ini berlaku di seluruh masjid di Palembang, tidak bisa dilakukan pembatasan karena dipastikan bisa membludak. "Selain itu pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang lebaran ini, ada tim gabungan memperketat protokol kesehatan,"ujarnya.

Sementara, Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Apriansyah menjelaskan sesuai surat edaran 4/2021 diminta tidak dilaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid melainkan di rumah masing-masing.

"Ada ribuan masjid yang bakal diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama," terangnya terkait kebijakan shalat Id di rumah yang dikeluarkan Pemkot Palembang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES