Peristiwa Daerah

Pemkab Malang Siap Gusur Eks Lokalisasi Girun di Gondanglegi

Senin, 03 Mei 2021 - 16:40 | 106.25k
Satpol PP Kabupaten Malang ketika memasang peringatan pengosongan sebelum dilakukan penggusuran di Eks Lokalisasi Girun. (Foto : Satpol PP Kabupaten Malang for TIMES Indonesia).
Satpol PP Kabupaten Malang ketika memasang peringatan pengosongan sebelum dilakukan penggusuran di Eks Lokalisasi Girun. (Foto : Satpol PP Kabupaten Malang for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Bangunan Eks Lokalisasi Girun di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang akan digusur Pemkab Malang, Sabtu (8/5/2021) mendatang. Ini bertujuan supaya tempat tersebut tidak disalahgunakan kembali.

Selian itu, bangunan yang ada di Eks Lokalisasi Girun tersebut tidak berizin. Sekda Kabupaten Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menjelaskan terkait penggusuran eks Lokalisasi Girun.

satpol pp bSatpol PP Kabupaten Malang ketika melakukan pendataan di eks Lokalisasi Girun. (FOTO : Satpol PP Kabupaten Malang for TIMES Indonesia).

"Sudah dirapatkan kemarin untuk kita gusur di semuanya nanti itu," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (3/5/2021). Lebih lanjut dia mengatakan, eks Lokalisasi Girun tersebut tanah kepemilikannya merupakan hak dari KAI.

"KAI sudah kita konfirmasi, malah mendukung (Penggusuran)," kata mantan Camat Tajinan ini. Sebelum dilakukan penggusuran kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengosongan.

Masih kata Wahyu, Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan pemasangan peringatan pengosongan secara mandiri sebelum Sabtu, (8/5/2021) mendatang.

Kalau tidak mengosongkan hingga batas waktu yang ditentukan, kata mantan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang tersebut, maka akan langsung dilakukan penggusuran.

"Penggusuran ini supaya tidka terjadi lagi hal yang tidak diinginkan," sebutnya. Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penggusuran, akan diserahkan sepenuhnya kepada KAI peruntukan eks Lokalisasi Girun tersebut.

satpol pp cSatpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan peringatan pengosongan sebelum dilakukan penggusuran di Eks Lokalisasi Girun. (Foto : Satpol PP Kabupaten Malang for TIMES Indonesia).

"Karena itu milik KAI, kami harapkan bisa memberikan kontribusi yang baik, kira-kira bisa dibuat untuk Pujasera atau tempat lain. Kita koordinasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sebagai informasi, Eks Lokalisasi Girun di Gondanglegi Kabupaten Malang tersebut sebenarnya sudah secara resmi ditutup oleh Pemkab Malang tahun 2017 lalu, namun masih sering beroperasi ilegal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES