Peristiwa Daerah

Tegas, Mudik Lebaran Antarwilayah Malang Raya Juga Tak Diperbolehkan

Senin, 03 Mei 2021 - 16:21 | 142.31k
Kasatlantas Polresta Malang Kota bersama Dandim 0833/Kota Malang dan Kadishub Kota Malang saat menghadiri rakor secara virtual bersama Menhub RI di NCC, Senin (3/5/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatlantas Polresta Malang Kota bersama Dandim 0833/Kota Malang dan Kadishub Kota Malang saat menghadiri rakor secara virtual bersama Menhub RI di NCC, Senin (3/5/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketatkan aturan larangan mudik pada momen lebaran yang dimulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 ini, pemerintah resmi melarang mudik hingga skala lokal.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut, dipastikan masyarakat tak boleh melakukan mudik lokal maupun antarwilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Hal tersebut ditegaskan usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan (Menhub) RI di Ngalam Command Center (NCC), Balai Kota Malang, Senin (3/5/2021) bersama Dandim 0833/Kota Malang dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

"Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Tentunya dengan sungguh-sungguh. Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 nanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antar wilayah rayon," ujar Rama, Senin (3/5/2021).

Saat ditanya terkait Rayon Malang Raya, Rama menegaskan, pada lebaran tahun 2021 ini tidak ada yang namanya mudik. Apalagi Kota Malang sendiri yang bukan merupakan titik utama, nantinya akan bersifat sebagai pemantauan di titik-titik kerumunan.

"Intinya tidak ada mudik (Malang Raya). Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal. Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan di sana. Untuk yang lainnya kita mengakomodir keamanan dan ketertiban, khususnya berlalu lintas," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Rama, yang tidak diperbolehkan tersebut, khususnya di Malang Raya, yaitu warga yang berkepentingan untuk melakukan mudik.

Sehingga, jika warga Malang mempunyai kepentingan kegiatan lain, nantinya masih diperbolehkan. Namun, pastinya dengan syarat yang sangat ketat.

"Kalau ada kepentingan kegiatan di luar mudik, silakan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syarakat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat (tugas/kerja) dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid test," paparnya.

Sementara itu, kata Rama, Satlantas Polresta Malang sendiri nantinya akan menurunkan sekitar 124 personel untuk bersiaga dalam pengaturan lalu lintas dan penempatan di titik kemacetan Kota Malang pada saat puncak Ramadan dan Lebaran.

"Kita siapkan 6 Pospam dan 1 Posyan juga. Itu ada di PDAM, terus dari Dishub ada di Alun-Alun Kota Malang, dari kita ada di Pasar Besar, kemudian jembatan UB (Soekarno-Hatta), Kacuk dan tentunya Exit Tol Madyopuro (lokasi penyekatan)," katanya terkait larangan mudik lebaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES