Peristiwa Daerah

Menag RI Tekankan Tiga Hal dalam Pengetatan Prokes di Rumah Ibadah

Senin, 03 Mei 2021 - 16:24 | 30.72k
Ilustrasi - Penerapan Prokes di Masjid Al Azhar Jakarta. (FOTO: Instagram Masjid Al-Azhar)
Ilustrasi - Penerapan Prokes di Masjid Al Azhar Jakarta. (FOTO: Instagram Masjid Al-Azhar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama RI (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengintruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Penerapan-Prokes-di-Masjid-Al-Azhar-Jakarta-2.jpg

Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Ada tiga hal yang ditekankan Menag untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah. Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpgMenag Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: Dokumentasi Kemenag) 

"Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," tegas Menag di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Terakhir atau ketiga, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Menurut Menag RI Gus Yaqut, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES