Peristiwa Daerah

PT KAI Larang Keras Lintasan Rel Dipakai Ajang Ngabuburit

Senin, 03 Mei 2021 - 15:04 | 42.58k
Stasiun Kereta Api Tasikmalaya berada di Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Stasiun Kereta Api Tasikmalaya berada di Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Tradisi ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa masih menjadi tren bagi anak-anak di Kota Tasikmalaya. Salah satu arena ngabuburit yang favorit adalah di sekitar rel kereta api. Inilah yang disoroti PT KAI.

Di balik keriangan ngabuburit untuk bermain layang-layang, duduk di lintasan rel sampai menyimpan paku di rel kereta api menjadi aktivitas menyenangkan. Namun di balik itu ada bahaya yang sangat fatal mengancam keselamatan jiwa anak-anak.

Manajer Humas PT. KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengungkapkan, menggunakan dan beraktivitas di sekitar lintasan kereta api berpotensi membahayakan keselamatan. Hal ini melanggar aturan dan bisa dikenai hukuman.

Beberapa-anak-ngabuburit-bermain-layang-layang.jpg

Beberapa anak ngabuburit bermain layang-layang di lintasan kereta api Kampung Tajur, Keluarahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya (FOTO:Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Ia mengungkapkan pada tahun 2021 ini  terjadi  20 kali kejadian meliputi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, tertemper orang di  km/jalur KA. Dari 20 kali kejadian 11 kali di antaranya tertemper orang di jalur KA dan 3 kejadian di Awipari Manonjaya dan 1 kejadian di Karang Pucung-Banjar.

Untuk itu, ia mengimbau jangan berada di jalur kereta api. Selain membahayakan  bagi perjalanan kereta api dan diri sendiri tentunya juga ada sanksi hukum yang bisa dikenakan pada siapapun yang tidak berkepentingan dan berada di jalur kereta api.

"Jalur keretaapi hanya digunakan untuk operasional kereta api dan pihak pihak yang berkepentingan dan memiliki izin untuk berada di lokasi tersebut sesuai dengan aturan pada UU Perkeretaapian  No. 23 tahun 2007 pasal 181 ayat 1,"imbaunya kepadà TIMES Indonesia, Senin (3/5/2021).

Relawan-Penjaga-Pintu-Lintasan-KA-Bundaran-Leuwidahu.jpg

Relawan Penjaga Pintu Lintasan KA Bundaran Leuwidahu, Keluarahan Parakanyasag, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya (FOTO:Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Seorang warga Kampung Leuwidahu, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Mamad (52) yang menjadi relawan penjaga pintu lintasan kereta api mengungkapkan kecelakaan di jalur lintasan kerap terjadi karena faktor kesalahan dari manusia.

Ia juga mengungkapkan banyaknya anak-anak yang bermain di lintasan kereta api karena kurangnya perhatian dari orang tua dan pengetahuan tentang aturan  dan perundangan yang berlaku, walaupun pun papan peringatan yang dipasang oleh pihak PT. KAI banyak yang diabaikan.

"Masih banyak masyarakat dan pengguna jalan yang belum memiliki jiwa disiplin, sehingga tingkat kecelakaan di jalur lintasan kereta api selalu ada. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Kalau sudah terjadi kecelakaan seolah perdebatan tentang aturan tiada bermanfaat lagi,"pungkas Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES