Pemerintahan

Perjanjian Kinerja Kemenag RI Harus Menjadi Awal Kerja yang Tuntas

Senin, 03 Mei 2021 - 13:49 | 44.19k
Menag Memberikan Arahan pada Rakor Perjanjian Kinerja Kemenag 2021. (Foto: Dokumentasi Kemenag/Rusydi) Foto B: Kegiatan Rakor perjanjian Kemenag diikuti oleh seluruh jajaran Kemenag secara virtual. (Foto: Dokumentasi Kemenag)
Menag Memberikan Arahan pada Rakor Perjanjian Kinerja Kemenag 2021. (Foto: Dokumentasi Kemenag/Rusydi) Foto B: Kegiatan Rakor perjanjian Kemenag diikuti oleh seluruh jajaran Kemenag secara virtual. (Foto: Dokumentasi Kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, Perjanjian kinerja Menteri Agama dan pejabat di Kementerian Agama harus menjadi awal kerja yang tuntas.

"Tidak sekadar tanda tangan di atas kertas perjanjian, tetapi target apa yang sudah ditentukan tersebut harus direalisasikan dengan keteguhan hati, komitmen dan tanggung jawab," tegas Menag kepada seluruh jajaran pimpinan Kementerian Agama saat membuka  Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Agama di Jakarta, Senin (03/05/2021).

menag b

Menurut Menag, melalui perjanjian kinerja akan terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Menag mengatakan, potret kinerja yang terdiri dari 13 Sasaran Strategis (SS) Kementerian Agama pada Tahun 2020 sudah tercapai sebesar 94,72% dengan kategori baik. Namun, lanjut Menag, dalam mewujudkan visi dan misi yang didukung oleh 13 Sasaran Strategis (SS) tersebut masih terdapat 3 nilai SS yang kategorinya cukup dan kurang.

Ia mengungkapkan, untuk capaian kinerja SS.3 (Meningkatnya keselarasan relasi agama dan budaya) masih dikategorikan merah (kurang) sedangkan capaian kinerja SS.8 (Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pendidik) dan SS.9 (Meningkatnya kualitas penjaminan mutu pendidik) masih dikategorikan kuning (cukup). "Saya minta untuk SS yang masih belum optimal dapat diperbaiki tahun ini," pintanya.

Menag juga bersyukur bahwa capaian tata kelola birokrasi Kementerian Agama semakin membaik. Salah satunya dengan capaian Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) selama empat tahun berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi yang menunjukkan kenaikan setiap tahunnya menunjukkan bahwa Kementerian Agama telah berkomitmen dan on the track dalam melakukan pembenahan birokrasi secara berkala pada satuan kerja yang hirarkis ini," katanya.

Dari sisi kinerja anggaran tahun 2020, Menag menandaskan,  Kementerian Agama telah merealisasikan 96,33% dari anggaran yang telah diamanahkan sebesar Rp70,57 Triliun. "Persentase serapan anggaran tersebut menempatkan Kementerian Agama berada pada peringkat ketiga serapan tertinggi kementerian/lembaga dengan APBN terbesar," tandas Menag.

Koordinasi Perjanjian Kinerja ini diikuti 1.064 orang peserta, yang terdiri dari Pejabat Eselon I (tatap muka), Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, Kepala Balai Libang dan Diklat, Kepala Asrama Haji, Kepala Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an dan Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri (melalui virtual) dan perwakilan Kementerian/Lembaga lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES