Politik

DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung Jalin Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum

Minggu, 02 Mei 2021 - 22:15 | 37.67k
Penandatanganan MoU antara Ketua DPRD Kab Bandung Sugianto dan Kepala Kejari Kab Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat (30/4/21). (FOTO: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
Penandatanganan MoU antara Ketua DPRD Kab Bandung Sugianto dan Kepala Kejari Kab Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat (30/4/21). (FOTO: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, melakukan penguatan kerjasama tentang Penanganan Masalah-masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Paryono, di Hotel Savoy Homann Bandung, Jumat (30/4/21).

"Sinergitas dengan Kejari ini sudah dilakukan di setiap periode kepemimpinan DPRD. Dengan adanya kerjasama ini, kami bisa meminta pendapat dan mengundang pihak Kejari sebagai narasumber. Terutama saat tengah menyusun perda (peraturan daerah), di mana tentunya kami membutuhkan pendampingan," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bandung, dalam rilisnya Minggu (2/5/21).

Kerjasama itu, tutur Sugianto, antara lain meliputi bantuan, pendapat atau pendampingan hukum yang bersifat kelembagaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jadi, kalau DPRD butuh pendampingan hukum, dengan MoU ini bisa dilakukan. Tapi kalau misalkan masalah pribadinya anggota DPRD, itu tidak bisa karena sifatnya bukan lembaga," terang Sugianto.

BACA JUGA : Bupati Bandung: Legislatif dan Eksekutif Seperti Dua Sisi Mata Uang

Kajari Paryono menjelaskan, maksud dan tujuan MoU tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Kejari Kabupaten Bandung. Di samping itu juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

"Kami memberikan motivasi bagi DPRD sesuai fungsi kami, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan. Ini tentu diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Paryono.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta mengapresiasi kerjasama antara kedua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tersebut.

Menurutnya upaya pencegahan sangat dibutuhkan, baik oleh pemda maupun DPRD, dalam rangka mewujudkan good and clean governance.

"Terlebih selama empat tahun berturut-turut, kita meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tujuan pendampingan untuk pencegahan, lebih baik daripada dilakukan setelah terjadi penyimpangan," tutup Asisten Setda Kabupaten Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES