Hukum dan Kriminal

Dosen RH Belum Ditahan, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Lawan Kekerasan Seksual

Minggu, 02 Mei 2021 - 21:40 | 56.97k
Orasi dan aksi teatrikal yang dilakukan dalam Aksi Mimbar Reaksi (AMR) untuk mendesak polisi segera menahan dosen RH. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)
Orasi dan aksi teatrikal yang dilakukan dalam Aksi Mimbar Reaksi (AMR) untuk mendesak polisi segera menahan dosen RH. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mimbar Rekasi (AMR) menuntut agar polisi serius mengusut kasus kekerasan seksual yang melibatkan RH, dosen FISIP Universitas Jember (Unej).

Desakan tersebut dilakukan dengan menggelar mimbar bebas yang dipusatkan di depan double way atau depan gerbang kampus Universitas Jember (Unej) pada Minggu (2/5/2021) sore. 

“Polisi harus segera memanggil RH dan menahannya, karena statusnya sudah naik menjadi tersangka. Kami juga mendesak agar Unej segera memberhentikan RH dari jabatan dosen,” ujar Deviana Rizka, salah satu koordinator aksi Mimbar Bebas. 

orasi b

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2021 lalu, RH belum sekalipun diperiksa lagi dengan status tersangka.

RH hanya sekali diperiksa polisi, yakni sebagai saksi terlapor ketika kasusnya baru mencuat pada awal April 2021. 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memberi stigma kepada korban kekerasan seksual. Justru mereka harus didukung. Kami memberi pengawalan terhadap para korban,” tutur mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Unej ini. 

Mimbar bebas tersebut diisi dengan berbagai pertunjukan, mulai dari orasi, musik hingga teatrikal.

Selain itu, juga ada kain lebar yang dibubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk mengajak masyarakat bersama-sama melawan kasus kekerasan seksual. 

“Aksi ini digelar lintas kampus dan lintas elemen. Semua terikat oleh pandangan yang sama, yakni untuk melawan kekerasan seksual,” tegas Deviana. 

Para mahasiswa juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan.

Sebab, regulasi tersebut lebih spesifik mengatur kasus kekerasan seksual ketimbang KUHP. 

“Kami meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS, karena regulasi ini lebih memberikan keadilan untuk para korban,” pungkas Deviana. 

Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mimbar Rekasi (AMR) menuntut agar polisi serius mengusut kasus kekerasan seksual yang melibatkan RH, dosen FISIP Universitas Jember (Unej). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES