Hukum dan Kriminal

Curi Kayu Milik Perhutani, Kakek Somasu Terancam Masuk Bui

Minggu, 02 Mei 2021 - 15:00 | 113.42k
Rumah Nenek Sarni yang tinggal bersama anaknya di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban (02/05/2021) (Foto Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Rumah Nenek Sarni yang tinggal bersama anaknya di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban (02/05/2021) (Foto Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Nenek Sarni (90) warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, harus menerima kenyataan bahwa putranya Somasu (69) diamankan Polisi karena diduga mencuri sebatang kayu milik PT Perhutani, Minggu (02/05/2021).

Kayu tersebut digunakan untuk perbaikan tiang rumah reot, tempat tinggal Somasu dan ibunya, Nenek Sarni.  

Kini hari-hari penuh tatapan kosong cukup jelas terlihat di kedua mata nenek Sarni. Setiap ada tamu datang ke rumahnya, Mbah Sarni langsung menghampiri tamu menanyakan kabar dan nasib Somasu anaknya. Miris lagi, bila ada sebuah mobil parkir di depan rumah, nenek Sarni langsung mengira anaknya pulang diantarkan petugas. 

Kepiluan nenek Sarni bertambah saat ditemui. Dirinya mengakui setiap malam kala tidur tidak tenang, sebentar - sebentar terbangun, mengingat anaknya Somasu di usia tua berteman sepi karena dibui. 

"Ora iso mikir anakku tuo di penjara/Tidak bisa bayangkan anakku sudah tua didalam penjara," rintih Sarni.  

Somasu adalah tulang punggung keluarga. Tuduhan pencurian kayu di wilayah BKPH Jadi KPH Tuban itu membuat dia terancam masuk penjara. 

Namane aku iki mbok-e biasane ketok pecungal - pecungul dolan rene saiki ra ketok blas rasane atiku yo sedih Nak / Namanya saya orang tuanya, biasanya sering nongol ke sini, sekarang gak kelihatan hatiku rasanya sedih Nak," lirihnya

Di rumah berlantai tanah itu, Sarni bercerita didampingi Sumirah istri Somasu sambil berharap agar aparat bisa adil. Pimpinan Perhutani dan Kepolisian diminta untuk arif dan bijaksana dalam kasus Somasu ini. 

"Umur suamiku sudah tua hanya dia tulang punggung keluarga. Keluarga berharap ada keadilan di dunia ini," terang Sumirah sambil menyeka air matanya bila ingat suaminya diamankan atas pencurian kayu hutan. 

Sekedar diketahui Somasu tidak punya pekerjaan tetap. Dari info yang ada, penangkapan Somasu terjadi pada hari Selasa (27/04/2021) lalu, atas laporan pencurian kayu oleh petugas Perhutani. 

Penuturan tetangga sekitar Desa Waleran, Somasu mencuri pohon kayu jati hanya untuk membenahi tiang rumah reot yang mulai lapuk di makan usia. Rumah tersebut dia tinggali bersama istri dan ibunya. Keluarga Somasu ini termasuk keluarga sangat miskin.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Andhi Makaya membenarkan kasus pencurian kayu yang dilaporkan pihak Perhutani di wilayah Kecamatan Grabagan, dengan seorang tersangka Somasu. "Kami sudah fasilitasi untuk restoratif justice, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Karena berdasarkan keterangan pelapor, tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan yang sama dan sudah diberi peringatan akan tetapi masih mengulangi perbuatan yang sama," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES