Mudik Dilarang Tapi Berwisata Diperbolehkan, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menjelaskan soal diizinkannya masyarakat berwisata di tengah larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Kata dia, berwisata memang diperbolehkan saat waktu larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021 itu. Akan tetapi, hal itu hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi saja. Dan bukan berwisata ke luar daerah.
"Hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," ujarnya, seperti dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (1/5/2021).
Apalagi lanjut dia, perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik tersebut tak dibolehkan. Kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Akan tetapi kata Wiku, meskipun berwisata tetap diperbolehkan dilakukan selama masa larangan mudik, kegiatan wisata tetap wajib disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ujar Jubir Satgas Covid-19 soal berwisata di waktu larangan mudik lebaran 2021. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |