Soal Cairan Pembersih Toilet dalam Penggerebekan Munarman, Ini Versi Polri
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan identifikasi atau memeriksa terkait serbuk dan cairan hasil penggeledahan di rumah Munarman, mantan Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Selasa (27/4/2021) malam.
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa barang kimia yang ditemukan tersebut ialah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP.
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Dokumentasi Humas Polri)
TATP sendiri adalah bahan peledak yang belakangan sering dipakai kelompok teror di Timur Tengah.
"Yang kedua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov dan yang ketiga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," ujar Ramadhan dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).
Namun, Kombes Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88. Pasalnya, ia tak ingin barang bukti tersebut jadi bahan pembelajaran bagi masyarakat umum jika dijelaskan secara rinci.
Kombes Ahmad menjelaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Munarman yang mengatakan bahan-bahan tersebut sebagai cairan pembersih toilet adalah salah. Ahmad menjelaskan bahwa tak semua bahan yang ditemukan ialah merupakan bahan pembersih.
"Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," paparnya.
Munarman yang juga kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab sekaligus mantan Sekretaris Umum organisasi Front Pembela Islam ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di Jakarta, Makassar dan Medan.
Tak hanya itu, Polri meduga Munarman juga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |