Hukum dan Kriminal

Polres Malang Malang Amankan Dua Pelaku yang Lalai Memberikan Pertolongan

Jumat, 30 April 2021 - 18:16 | 37.27k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika memintai keterangan dari dua pelaku yang lalai memberikan pertolongan. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika memintai keterangan dari dua pelaku yang lalai memberikan pertolongan. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua orang pelaku yang lalai memberikan pertolongan kepada orang wajib ditolong dan membutuhkan pertolongan, diamankan Polres Malang.

Keduanya yakni CY, 21 tahun, warga Desa Kedungpedaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang dan AZ, 26 tahun, warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kasus tersebut dirilis oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (30/4/2021). Dalam rilis tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyebutkan kronologi peristiwa itu.

"Mulanya kami mendapat laporan ada penemuan mayat perempuan di Kedungpendaringan, yang semula diduga adalah korban pembunuhan," ujarnya. Setelah dilakukan Lidik, kata dia, ternyata mayat ini bukan korban pembunuhan.

POlres Malang 1Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika menunjukkan barang bukti. ((Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

Dia menceritakan, bermula saat kedua tersangka bersama korban melakukan aksi mabuk-mabukan di depan Stadion Kanjuruhan dengan 15 sachet komik dan 1,5 liter arak.

"Usai mabuk-mabukan, korban pamit pulang sebentar untuk mengambil uang mengendarai sepeda motor, serta diikuti dengan kedua tersangka dari belakang," terangnya.

Lanjut Kapolres, sesampainya di belakang Stadion Kanjuruhan korban dan tersangka sempat berhenti dan berbincang-bincang dan selang beberapa waktu kembali pergi sebentar.

"Saat itulah kemudian korban terjatuh ke sawah, dengan posisi telungkup. Kemudian kedua tersangka bersama dua orang lain menolong korban. Saat itu salah satu pelaku mengaku sebagai suami korban, sehingga kedua orang yang lain itu pergi begitu saja," bebernya.

Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di Pundaknya ini melanjutkan, Setelah dievakuasi tersebut, korban dibawa ke rumah seorang teman berinisial S.

POlres Malang 2Kedua tersangka ketika digiring ke ruang tahanan. ((Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

"Kala itu, korban sudah dalam keadaan kritis, dan baru meninggal pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 10 pagi," ungkapnya.

Lantas, pada hari Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 15.00 sore kata dia, korban dipindah ke gubuk yang berada di dekat rumah S. Pada malam harinya baru korban di pindah ke lahan tebu yang berada di belakang rumah S.

"Mereka memindah korban dengan tujuan untuk mengubur korban. Tapi kala itu ada orang yang menyenter ke arah mereka, sehingga kedua tersangka kabur begitu saja. Saat memindahkan itu, korban sempat diangkat," terangnya.

Atas tindakan itu kata dia, penyidik Polres Malang menjerat kedua tersangka dengan 359 KUHP tentang lalai memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan pertolongan dan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat, ancaman hukuman 9 bulan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES