Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu Bongkar Kasus Korupsi di Bank BJB, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 29 April 2021 - 23:44 | 105.19k
Pengungkapan kasus korupsi di BJB Cabang Indramayu.(Foto: Humas Polres Indramayu)
Pengungkapan kasus korupsi di BJB Cabang Indramayu.(Foto: Humas Polres Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Unit Tipikor Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu. Empat tersangka berikut uang sebanyak Rp 600 juta, berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, terbongkarnya kasus korupsi ini berawal setelah adanya pengaduan dari seorang kontraktor yang mengaku uang simpanannya di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya. Uang tersebut bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya. 

Setelah diusut, lanjutnya, proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Atas temuan itu, pihak bank BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.

Setelah menerima laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy, kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim Unit Tipidkor berhasil menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.

"Kita mengamankan empat tersangka dan uang sebesar Rp 600 juta," jelasnya, Kamis (29/4/2021).

Olot menjelaskan, Dari keempat orang tersebut, dua diantaranya merupakan orang dalam, yaitu oknum pegawai BJB Cabang Indramayu bagian AO Komersil, berinisial PK dan seorang Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial AR. Kemudian, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO.

Olot menjelaskan, dalam aksinya, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Pertama-tama, mereka mengajukan KMKK ke BJB dengan dokumen fiktif. Modus tersangka AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah SPK fiktif.

Keenam SPK fiktif itu kemudian diberikan kepada tersangka AZ dan TO, selaku pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR pun meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.

"Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersil di bank BJB Cabang Indramayu," jelasnya.

Olot melanjutkan, PK dengan gampangnya mengusahakan pencairan kredit tanpa harus melalui tahapan semestinya yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0084/SK/Dir-Kom/2018 tentang Manual BJB Produk KMKK.

"Keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka enam ratus juta rupiah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES