Kopi TIMES

Dana Otonomi Khusus Papua, Papua Barat: Berakhir atau Dilanjutkan?

Kamis, 29 April 2021 - 16:00 | 80.08k
Lusiana Putri Ahmadi, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Aktivis PMII.
Lusiana Putri Ahmadi, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Aktivis PMII.

TIMESINDONESIA, PAPUA – Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua mulai diberikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sedangkan Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat mulai diberikan pada tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.

Tujuan utama pemberian Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yaitu ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Tujuan lain dari pemberian Dana Otonomi Khusus kepada provinsi Papua yaitu dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua agar dapat setara dengan daerah lain.

Penilaian atas dampak penerapan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dapat dilihat dari beberapa indikator pendidikan dan kesehatan yang menjadi tujuan utama Dana Otonomi Khusus, serta indikator kesejahteraan lainnya. Secara umum,indikator pendidikan dan kesehatan seperti Angka Melek Huruf, Harapan Lama Sekolah, dan Angka Harapan Hidup, serta indikator kesejahteraan seperti Indeks Pembangunan Manusia, Persentase Penduduk Miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka dan Tingkat Ketimpangan Pendapatan menunjukkan adanya perbaikan dari tahun ke tahun. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2010-2019 Persentase Penduduk Miskin di Papua mengalami penurunan sebesar 1% dan di Papua Barat mengalami penurunan sebesar 4%. Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka dalam kurun waktu 2015-2018 di Papua mengalami penurunan sebesar 0,3% dan di Papua Barat mengalami penurunan sebesar 8%. Meskipun demikian ,jika dilihat secara nasional, kondisi ini masih sangat tetinggal dibandingkan dengan daerah lain.

Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dinilai masih belum optimal. Masih terdapat kelemahan dan penyimpangan dalam penatausahaannya. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya temuan BPK RI terkait dengan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Selain itu, jika kita kembali melihat kondisi daerah Papua dan Papua Barat serta kondisi Masyarakatnya,masih banyak yang belum ikut serta merasakan dampak baik dari adanya Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Dari segi infrastruktur juga masih belum maksimal.

Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat menjadi salah satu isu yang tengah diperbincangkan saat ini,mengingat di tahun 2021 ini merupakan tahun berakhirnya Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dan akan menjadi penentu apakah Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat akan dilanjutkan atau tidak. 

Jika kita kembali melihat pada tujuan diberlakukannya Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yaitu untuk pemberdayaan masyarakat Papua dan Papua Barat agar dapat setara dengan daerah lain,maka sangat jelas bahwa Otsus harus tetap dilanjutkan. Karena pada dasarnya Dana Otsus sangat penting guna menunjang peningkatan daerah Papua dan Papua Barat. Akan tetapi, selama ini penggunaannya masih belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, untuk perbaikan penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat perlu kiranya disusun peraturan turunan atas Undang-Undang Otonomi Khusus yang mengatur tentang pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, sehingga nantinya pertanggungjawabannya bisa lebih jelas.

Selain itu, perlu melakukan perbaikan dari segi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring,dan evaluasi, serta  perbaikan SDM yang menjadi pengelola Dana Otonomi Khusus. Perlu juga adanya perencanaan untuk menentukan kebutuhan dana yang diperlukan, agar pembiayaan program lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Harus kita ingat bersama bahwa Dana Otonomi Khusus ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat agar bisa setara dengan daerah lain. Oleh karena itu, Dana Otonomi Khusus harus benar-benar memberikan dampak baik kepada Orang Asli Papua(OAP).

Papua adalah Indonesia. Berada di ujung timur Indonesia bukan alasan untuk menjadikannya berbeda. Adalah layak bagi tiaptiap kita mendapat perlakuan yang sama. Tidak pilih, apalagi memilah. Pemberian dana otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan sebuah upaya yang baik guna bukti kepedulian  kepada sebagian dari kita. Sedangkan mengawal dan menjadikannya baik adalah kewajiban kita bersama. Sebab adalah tidak adil ketika kita satu dalam satu rumah, satu Indonesia, namun sebagian dari kita tidak merasakan “kopi” yang sama.

***

*) Oleh: Lusiana Putri Ahmadi, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Aktivis PMII.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES