Pemerintahan

Mendes PDTT RI:  Pendamping Desa Harus Bisa Jawab Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 29 April 2021 - 10:36 | 34.89k
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar meminta para pendamping desa untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab menurutnya, keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

"Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4/2021).

mendes b

Ia mengatakan, pendamping desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. 

Menurutnya, Pendamping Desa nantinya juga harus mampu menjawab pertanyaan apapun mengenai desa dengan syarat harus miliki data yang valid tentang desa.

"Data Desa harus bisa dibenahi agar pendamping profesional desa bisa beri kontribusi positif dengan catatan diberikan kemudahan untuk lakukan pendataan," katanya.

Data valid ini jadi bukti eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping Desa untuk  memberi jawaban kebutuhan informasi mengenai desa. 

Untuk itu, Mendes PDTT meminta kepada BPSDM Kemendes untuk mengajak Koordinator Provinsi untuk mendiskusikan Petunjuk Teknis agar tim pendamping profesional di semua level  bisa bekerja maksimal untuk pembangunan desa.

Dalam arahannya, Gus Menteri, sapaan akrabnya menambahkan, Kementerian Desa itu bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa. "Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis," ucapnya.

Ia mengatakan, Kemendes itu miliki dua peran,  yaitu Koordinatif dan peran implementatif. Soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, Kemendes hanya miliki fungsi koordinatif dan tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan.

Olehnya, Kemendes berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

"Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini,, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Turut dampingi Mendes PDTT RI dalam acara ini, Kepala BPSDM, Jajang, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusat PPMD Yusra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES