Ekonomi

Menang di PT TUN, Ketua Umum Dekopin Sri Untari Siap Majukan Koperasi dan UMKM

Kamis, 29 April 2021 - 09:12 | 56.62k
Ketua Umum Dekopin, Dr Sri Untari Bisowarno. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Ketua Umum Dekopin, Dr Sri Untari Bisowarno. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Umum Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia, menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan pihaknya.

Sri Untari mengatakan, langkah strategis yang diambil adalah menjadi mitra bagi pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat.

"Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami Dekopin, untuk Dekopinwil bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi, serta Dekopinda bermitra dengan kabupaten dan kota,” kata Sri Untari, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menuturkan, keluarnya putusan PT TUN Jakarta menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi bangsa Indonesia.

Dekopin yang dipimpinnya, kata Untari, sudah menyiapkan koperasi pemuda dan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga.

“Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial, kami menyiapkan bagaimana UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Dia menegaskan, langkah strategis berupa penguatan koperasi dan UMKM merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Untari mengatakan, sesuai dengan perintah Bu Mega bahwa UMKM dan koperasi merupakan pilar ekonomi bangsa. 

Dia kembali menegaskan bahwa Dekopin akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi.

Sebelumnya, pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES