Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu Ringkus Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Izin

Rabu, 28 April 2021 - 20:54 | 29.49k
Kasat Narkoba Polres Indramayu saat menunjukkan bukti hasil penyergapan. (Foto: Humas Polres Indramayu)
Kasat Narkoba Polres Indramayu saat menunjukkan bukti hasil penyergapan. (Foto: Humas Polres Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Gara-gara mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin, pemuda asal Indramayu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Rabu (28/4/2021).

Dari penangkapan pemuda berinisial DAG (21) asal Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu tersebut, berhasil disita ribuan butir obat siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, pengungkapan tersebut berawal saat adanya laporan dari warga yang menerangkan ada seorang pemuda meresahkan karena menjual obat keras tanpa ijin edar. Usai mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Unit Satnarkoba langsung mendatangi lokasi yang disebutkan.

Kemudian, petugas kepolisian pun menjumpai beberapa pembeli obat-obatan itu, kemudian menginterogasinya. Dari keterangan yang didapat, diketahui kalau obat-obatan yang dibelinya dari DAG. 

"Berbekal keterangan ini, anggota kemudian bergerak mendatangi rumah pelaku. Pelaku pun tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya," jelasnya, Rabu (28/4/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, dari dalam lemari pakaian dalam kamar rumahnya ditemukan ribuan butir obat yang tidak memiliki izin edar, yang terdiri dari 9 strip Alprazolam setiap strip berisi 10 tablet, 4 strip Merlopam perstrip berisi 10 tablet, 3 strip Riklona persetripnya berisi 10 tablet, 1 strip Riklona berisi 8 tablet, 1 strip Prohiper per strip berisi 10 tablet, 1 strip Prohiper berisi 6 tablet, 1 strip Dumolid berisi 10 tablet, 136 strip Tramadol HCl per strip berisi 10 tablet. Adapun jumlah total keseluruhan sebanyak 1.554 butir. 

Selain itu, lanjutnya, petugas kepolisian pun menyita 4 pack plastik klip warna bening, 2 pack kertas papir, 24 lembar stiker RC, serta 1 unit timbangan digital warna silver dan sebuah Handphone.

Saat ini, tambahnya, kasus tersebut masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut kepada pelaku. Pasalnya saat diinterogasi, DAG mengaku membeli melalui media sosial. Pelaku pun melanggar Pasal 196 jo 197 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

"Pelaku bersama barang buktinya itu digelandang ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan," jelasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES