Beban APBD 2021 untuk Pembayaran Pegawai Non ASN Pemkab Pangandaran Terus Meningkat
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Beban APBD tahun 2021 Pemkab Pangandaran untuk pembayaran pegawai non ASN mencapai Rp114.925.372.000.
Jumlah tersebut untuk biaya pembayaran pegawai non ASN yang sudah mendapat Surat Perintah Kontrak (SPK) pada tahun 2020.
Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN dari tahun 2020 ke 2021 mengalami kenaikan.
"Pada tahun 2020 beban untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380,00," kata Idi Rabu (28/4/2021).
Aktivitas pegawai non ASN di Pemkab Pangandaran (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Idi menambahkan dari tahun 2020 ke 2021 selisih kenaikan angka untuk pembayaran pegawai non ASN sejumlah Rp 52.820.167.620.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, berdasarkan data jumlah pegawai non ASN tercatat 4.863 orang.
"Dari 4.863 orang yang sudah SPK sebanyak 4.471 dan yang belum SPK sebanyak 392 orang," kata Dani.
"Arahan Bupati untuk OPD yang terlalu banyak pegawai non ASN untuk melakukan evaluasi karena idealnya rata-rata setiap OPD maksimal 12 orang," pungkas Dani. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |