Kopi TIMES

Sebuah Catatan Kritis Tentang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang

Rabu, 28 April 2021 - 21:14 | 95.57k
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) Se-Indonesia
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) Se-Indonesia

TIMESINDONESIA, MALANG – Pada tanggal 15 April 2021, Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) Se-Indonesia melayangkan surat ber-nomor 12/04/K-A/PTKIN/Indonesia/IV/2021, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Penjaringan Rektor, Ketua Senat Universitas, dan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki Malang).

Surat tersebut tentang kritikan, dan dorongan Uji Publik Pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Periode 2021-2025, dengan ditembuskan kepada Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Dewan Penasihat KAUM-PTKIN, Profesor Mahfud MD di Jakarta.

Namun, rapat Senat tertutup yang sedianya dilaksanakan selama tiga hari, Selasa, Rabu, dan Kamis, 20-22 April 2021, dan diharapkan berlangsung khidmat demi tahapan proses pemilihan Rektor yang aspiratif dan terbuka, berubah menjadi seremonial semata, bahkan tergolong jauh dari kesan sakral.

Pasalnya, pasca membahas jadwal rapat dan tata tertib pemberian pertimbangan kualitatif pada Selasa (20/04) siang, keesokan harinya, Rabu (21/04) siang, yang agendanya adalah penulisan pernyataan kualifikasi diri (PKD) calon Rektor, seketika dilanjutkan dengan pemberian pertimbangan kualitatif yang menurut jadwal, sejatinya digelar pada Kamis (22/04) siang. 

Tak hanya itu, di hari yang sama, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara hasil dan dokumen administrasi pertimbangan kualitatif calon Rektor oleh Ketua dan Sekretaris Senat dengan disaksikan dua orang saksi dari unsur Senat, kemudian menyerahkannya kepada Rektor untuk diserahkan kepada Menteri Agama.

Terhadap proses yang tidak ideal tersebut, Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) Se-Indonesia memberikan pernyataan sikap secara terbuka.

Pertama, menyayangkan sikap Senat yang tidak mempertimbangkan untuk mengakomodir aspirasi civitas akademika, alumni dan stakeholders yang demikian berharap akan adanya Uji Publik terhadap calon Rektor sebelum pemberian pertimbangan kualitatif. Padahal, representasi mahasiswa, Senat Mahasiswa (SEMA) UIN telah bersuara dan mengirimkan surat tentang pentingnya Uji Publik dalam tahapan perhelatan pemilihan Rektor.

Bahkan, KAUM-PTKIN secara resmi juga telah melayangkan surat rekomendasi dan dorongan dilakukannya Uji Publik pada Panitia Penjaringan Rektor, Ketua Senat Universitas, dan Rektor. Surat, juga ditembuskan kepada Menteri Agama, dan diteruskan ke beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, dan mereka menyambut positif gagasan Uji Publik.

Lalu, Uji Publik, semata untuk membedah visi dan misi serta program unggulan apa yang hendak dilakukan calon Rektor jika terpilih nanti. Lebih dari itu, menjadi semacam janji dan komitmen calon Rektor pada institusi, terlebih civitas akademika. Artinya, segenap warga kampus dapat menagih janji dan komitmennya di kemudian hari. Misalnya, seratus hari kepemimpinan, satu semester kepemimpinan, satu tahun kepemimpinan. Nah, peniadaan Uji Publik  ini adalah sama dengan, “membeli sesuatu tidak dengan melihat isinya”.

Kemudian, Senat memiliki waktu yang cukup, yakni 14 (empat) hari sejak sidang tertutup dilakukan untuk memberikan pertimbangan kualitatif sebelum diajukan kepada Menteri Agama. Terpenting, Uji Publik juga tidak melanggar regulasi hukum pemilihan Rektor. Positif-nya, Uji Publik membuat kontestasi kepemimpinan kampus akan lebih menarik dan berwibawa. Artinya, ide dan gagasan segar penuh kebaruan dari masing-masing calon Rektor dapat diakses dan diketahui secara komprehensif oleh civitas akademika, alumni dan stakeholders. Dengan demikian, akan menumbuhkan harapan baru bagi civitas akademika untuk UIN yang lebih berkembang dan berkemajuan.
 
Kedua, menyayangkan sikap terburu-buru Senat dalam menggelar rapat tertutup dan menyingkatnya menjadi 2 (dua) hari dari jadwal yang ditentukan. Waktu yang sangat sempit untuk ukuran memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor. Dapat dibayangkan, dalam setengah hari, mulai pukul 14.00 WIB s.d. 17.30 WIB, rapat tertutup Senat menuntaskan dua agenda penting, yakni pertama, penulisan penyataan kualifikasi diri (PKD), dan kedua, pemberian pertimbangan kualitatif calon Rektor.

Padahal, tiap calon Rektor membuat PKD kurang lebih 7 (tujuh) halaman, dikalikan 6 (enam) calon Rektor, 1 (satu) calon mengundurkan diri karena alasan sakit atas nama Prof. Nur Yasin. Dalam proses PKD, juga terdapat inkonsistensi waktu yang disediakan. Ada sebagian yang tidak selesai membuat PKD, diberikan toleransi waktu.

Selain itu, 7 (tujuh) halaman dikalikan 6 (enam) PKD calon Rektor, keseluruhan ada 42 (empat puluh dua) halaman. Belum lagi ditambah dokumen lain masing-masing calon Rektor yang sudah diserahkan sebelumnya pada Panitia Penjaringan, yang kesemuanya harus dibaca dengan teliti oleh masing-masing anggota Senat. 

Pertanyaannya, mungkinkah dalam waktu 3 (tiga) jam, 2 (dua) agenda penting sebagaimana tersebut di atas dapat dituntaskan secara maksimal? Singkatnya, dalam memberikan pertimbangan kualitatif, benarkah Senat cukup waktu dan seksama, terutama membaca dan menelaah seluruh PKD yang berjumlah sekitar 42 (empat puluh dua) halaman, dan ditambah dokumen lain seperti dimaksud huruf (b)?  

Ketiga, karena Senat memberikan pertimbangan kualitatif hanya berdasarkan pada tulisan, cetak biru (blue print) yang bersifat monolog, dan dalam waktu yang demikian singkat, kami berharap, hasil pemberian pertimbangan kualitatif yang telah diberikan obyektif, yakni tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest), tidak memihak ke salah satu pihak (impartial), dan tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak (independen).

Keempat, saat ini, ke-6 calon Rektor, yaitu Prof. Abd. Haris, Prof. M. Zainuddin, Prof. Roibin, Prof. Umi Sumbulah, Prof. Suhartono, dan Prof. Bayyinatul Muchtaromah sudah berada di Kementerian Agama untuk dibahas oleh 7 (tujuh) orang yang bertugas sebagai Komisi Seleksi. Dewan Pimpinan Pusat KAUM-PTKIN se-Indonesia berharap, Komisi ini selektif menyaring 3 (tiga) calon Rektor yang akan diajukan untuk dipilih yang terbaik, diangkat, dan ditetapkan sebagai Rektor UIN oleh Menteri Agama. 

Tentu, sekali lagi, selain calon (yang) visi-nya visioner, misi-nya terencana, terukur, dan terprediksi tingkat keberhasilan dalam memimpin kampus UIN Maliki Malang 4 (empat) tahun ke depan, juga berintegritas, kapasitas-nya tak diragukan, dan kredibel. (*)

*) Oleh: Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) Se-Indonesia

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES