Indonesia Positif

Masih Simpang Siur soal CSR PT Garam, Begini Kata Ketum Indi

Rabu, 28 April 2021 - 14:27 | 69.77k
Kantor Pusat PT Garam (Persero) jl. Raya Kalianget, Rabu (28/04/2021)
Kantor Pusat PT Garam (Persero) jl. Raya Kalianget, Rabu (28/04/2021)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – PT GARAM (Persero) wajib mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan warga sekitar di Sumenep. 

Hal itu ditegaskan oleh Dayat, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INDI (Indonesia Peduli), Selasa (27/4/2021).

Ia menjelaskan Penggunaan Dana CSR, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dimana Semua badan yang memiliki badan hukum harus memiliki tanggungjawab perusahaan.

Khusususnya, perseroan dalam pengelolaan lingkungan harus memperhatikan Ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, karena didalam pasal 68 UU No. 32 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Artinya, ada mata rantai yang saling berkesinambungan ‎dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kalau di BUMN atau BUMD lebih dikenal dengan Program Kemitraan Bina Lingkungan," tegasnya. 

Sementara itu Direktur PT Garam melalui sambungan WhatsApp menjelaskan CSR tak dapat dikucurkan karena kesulitan dana. 

Hal terebut tidak sejalan dengan Corsec (Corporate Secretary) PT Garam atau Sekper Indra Kurniawan.

Melalui surat yang telah dikeluarkan oleh Corsec perusahaan PT GARAM dengan nomor: 139/GRM/IV/2021, Perihal: Pemberitahuan, yang mana dalam isi surat tersebut memberitahukan bahwa kami mohon maaf karena tidak dapat menyetujui permohonan terkait permintaan dana yang dimaksud, karena anggaran terbatas dan memperioritaskan untuk lingkungan terdekat dengan kantor PT Garam (Persero).

Surat tersebut yang ditanda tangani oleh Corsec (Corporate Secretary) atau Sekper Indra Kurniawan.

"Selain sinergi, kolaborasi, juga perlu adanya publikasi. Sehingga sampai kepada publik. Publikasi ini juga yang punya pengaruh pada nilai perusahaan," ungkap Ketum Indi.

CSR PT Garam dan Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, diakuinya telah diatur dalam peraturan perundang-undang no 40 tahun 2007 tentang CSR ,dan PP NO. 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES