Ekonomi

Kemenko Ekonomi RI Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM Saat Pandemi 

Rabu, 28 April 2021 - 12:19 | 33.32k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Ekonomi RI), Airlangga Hartarto (foto: Dokumen/Airlangga Hartarto)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Ekonomi RI), Airlangga Hartarto (foto: Dokumen/Airlangga Hartarto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Ekonomi RI), Susiwijono Moegiarso menuturkan bahwa masyarakat mulai dapat manfaat dari terbitnya UU Cipta Kerja.

Menurut Susiwijono, UU Cipta Kerja tampil bak malaikat saat pandemi covid-19 mulai masuk Indonesia. UU Cipta yang sempat menjadi kontroversial tersebut, berhasil menyelamatkan ribuan pelaku UMKM dalam negeri.

Dia juga menjelaskan, kendala UMKM seperti usaha tidak dapat dijadikan jaminan memperoleh dana, kesulitan bermitra, kesulitan perizinan usaha, hingga permasalahan hukum. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja itu dapat diatasi dengan Bab V UU Cipta Kerja klaster kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Airlangga Hartarto b

"Di masing-masing kesulitan ini sudah kita siapkan regulasi dan kebijakannya untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi kita," kata Susiwijono dilansir dari ANTARA di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Solusi yang diakomodasi dalam UU Cipta Kerja tersebut di antaranya adalah kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, pengaturan tambahan terkait kemitraan, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan, sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK, layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta kemudahan perizinan usaha tunggal melalui online single submission.

"Secara online akan langsung mendapatkan NIB yang akan berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup perizinan berusaha, standar-standar yang ada, termasuk sertifikasi jaminan produk halal. Ini kemudahan yang kita berikan kepada UMKM," jelasnya.

Selain melalui UU Cipta Kerja, dukungan terhadap UMKM juga diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan alokasi dana pada 2021 sebesar Rp191,13 triliun dan realisasi hingga pertengahan April 2021 mencapai 19,7 persen atau Rp37,71 triliun.

Beberapa dukungan lain yakni berupa subsidi bunga kredit usaha rakyat yang diperpanjang hingga akhir tahun, kemudian bantuan produktif usaha mikro yang mencapai Rp15,36 triliun hingga penjaminan penempatan dana terkait restrukturisasi kredit perbankan.

"Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks PEN maupun berbagai program yang kita harapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita," kata Susiwijono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES