Kejari Pacitan Luncurkan Dua Aplikasi E-PTSP dan E-Jaksa Jaga Desa
TIMESINDONESIA, PACITAN – Tingkatkan kenyamanan dalam melayani masyarakat Kejari Pacitan, Jawa Timur meluncurkan dua aplikasi yakni E-PTSP dan E-Jaksa Jaga Desa.
Kajari Pacitan, Hendri Antoro menjelaskan di dalam aplikasi E-PTSP yang tersedia pada ruang pelayanan kejari Pacitan ada sebanyak 13 fitur yang bisa dipelajari masyarakat itu sendiri.
"Masyarakat merasa nyaman bisa mendalami sendiri terkait sidang dan lain sebagainya, kita juga sudah menyiapkan komputer sehingga tamu bisa membuka sendiri," katanya, Rabu (28/4/2021).
13 fitur tersebut yakni profil Kejari Pacitan, Whiste blowing system, survei pelayanan, pengawasan aliran kepercayaan, informasi perkara pidana kusus, pidana umum, informasi barang bukti.
Selain itu juga ada integritas pelayanan, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan perlindungan hukum, ijin besuk online dan jatwal sidang.
Hendri Antoro mengatakan program yang telah diluncurkannya tersebut dapat membantu masyarakat yang biasanya bertanya kepada petugas PTSP, sekarang masyarakat lebih nyaman dengan mendalami informasi sendiri yang telah disediakan secara lengkap.
Lebih-lebih soal aplikasi E Jaksa Jaga Desa, diharapan dapat memberikan semangat kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pembangunan lebih baik. Di aplikasi E Jaksa Jaga Desa, pemerintah Desa diimbau untuk mengisi laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga desa lainnya pun saling mengetahui.
"Pemerintah Desa bisa Login sendiri, dan mengisi laporan keuangan yang telah direncanakan dan dilaksanakan, sehingga desa lainnya mengetahui oh disana ada ini sehingga dapat termotivasi," terangnya.
Adanya aplikasi ini diharapkan Pemerintah Desa di Kabupaten Pacitan dapat tertib administrasi maupun laporan keuangan, pun jaksa akan mendampingi sehingga minim terjerat hukum.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |