Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Polda Jatim Amankan Komplotan Pencuri di Mobil

Selasa, 27 April 2021 - 18:38 | 25.30k
Polda Jatim saat ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan, Selasa (27/4/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan, Selasa (27/4/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menjelang Lebaran 2021, kejahatan jalanan menjadi perhatian khusus Polda Jatim. Untuk itu, telah diamankan 3 orang tersangka yang melakukan pencurian di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara) se-Jawa Timur.

Tersangka yakni ASB, (31), NM, (19) dan A (35) yang merupakan warga Probolinggo itu melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil yang menjadi incaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa tersangka ada 9 orang namun, Polda Jatim baru mengamankan 3 orang.

Para tersangka ini sudah melakukan aksinya di 15 TKP di antaranya yakni Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

Kronologi penangkapan tersangka berawal pada Senin 23 November 2020 lalu, sekira pukul 15.30 WIB ada laporan dari korban. Ia menyebutkan bahwa saat baru keluar dari Bank dan berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan korban mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil berbunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Handphone," jelas ujar Gatot saat ungkap kasus, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum polda jatim menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Miliar.

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim," lanjut dia.

Ketiga tersangka pencurian yang berhasil diringkus oleh Polda Jatim ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES