Kopi TIMES

Menjelang Mei, Momentum Refleksi Reformasi

Senin, 26 April 2021 - 20:32 | 37.90k
Janwan S.R. Tarigan (Pegiat Antikorupsi)
Janwan S.R. Tarigan (Pegiat Antikorupsi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kemarahan rakyat atas rezim otoriter Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun (1966-1998) berhasil merobohkan orde lama dan membuahkan reformasi. Peristiwa tersebut salah satu bukti bahwasanya kekuasaan rakyat abadi nan tiada tanding.

Ada beberapa tuntutan rakyat saat reformasi: adili Soeharto dan kroni-kroninya, supremasi hukum, amandemen konstitusi, penghapusan dwifungsi ABRI, otonomi daerah seluas-luasnya, dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Kobam, 2021). Menginjak 21 Mei 2021, sudah 22 tahun reformasi bergulir. Pertanyaan mendasarnya, sejauh mana harapan rakyat telah diwujudkan?  

Ada keterkaitan antar tuntutan reformasi yang sering jadi perdebatan, yakni otonomi daerah seluas-luasnya dan pemberantasan KKN. Apakah otonomi daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan dan pelayanan publik, atau justru turut mendesentralisasi korupsi. Nyatanya, pasca program otonomi daerah –diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah--, korupsi semakin merajalela di daerah-daerah.

Data sejak 2004-2021, tercatat sebanyak 429 kepala daerah hasil Pilkada yang terjerat korupsi. Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, tak absen 3 terlibat diantara kasus tersebut. Baru-baru ini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang dikenal berprestasi, bahkan pernah dianugrahi Bung Hatta anti-corruption award, juga ‘terciduk’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Konsep desentralisasi dan otonomi daerah seakan bertolak-belakang dengan pemberantasan KKN. Padahal secara konsep tujuan desentralisasi dan otonomi daerah sungguh mulia. Definisi desentralisasi sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Sementara Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan definisi tersebut dapat ditelaah bahwa desentralisasi melingkupi otonomi daerah atau dengan terma lain otonomi daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan desentralisasi.  

Adapun outcomes penerapan otonomi daerah dilihat dari aspek peningkatan pastisipasi masyarakat dan efektifitas pelaksanaan koordinasi. Sementara output-nya dilihat berdasarkan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, kualitas pelayanan publik prima, dan fleksibilitas program pembangunan (Habibi, 2015; 124). Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenganan besar untuk mengelolaa dan menggali potensi daerah yang dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat. Termasuk Pemerintah Daerah berkuasa penuh atas pengelolaan keuangan daerah sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan publik.

Pada titik kewenganan atau kekuasaan yang semakin besar di Pemerintah Daerah turut menambah potensi terjadinya korupsi di daerah. Terlebih sistem dan aparatur Pemerintah Daerah belum siap melaksanakan tanggung jawab otonomi daerah. Ditandai dengan masih minimnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Sejalan dengan  fenomena tersebut, Robert Klitgaard merumuskan bahwa korupsi akan terjadi bila kekuasaan besar ditambah adanya monopoli kebijakan dan akibat lemahnya pertanggungjawaban (Klitgaard, 2005). Rincinya jika dibuat ke dalam rumus: Coruption=Diskresi+Monopoli-Akuntability (C=D+M-A). Ungkapan Lord Acton yang fenomenal “Kekuasaan Cenderung Korup, kekuasaan absolut korup seratus persen” menguatkan tesis Klitgaard. Maka untuk menekan peluang korupsi, kekuasaan absolut berupa diskresi dan monopoli mesti dikurangi dan akuntabilitas berupa transparansi pemerintahan harus ditingkatkan.

Di Negara demokrasi, keterkaitan posisi rakyat dan Negara disahkan berdasarkan kontrak sosial. Rakyat bersepakat membentuk suatu pemerintahan Negara sebagai wakil (perpanjangan tangan) untuk menjalankan cita-cita bersama. Konsep tersebut dapat pula dipahami melalui perpektif agency theory yang menjelaskan keterhubungan principal-agen. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan sebagai principal, sementara pemerintah sebagai pihak yang diberi amanah oleh rakyat untuk melaksanakan kehendak rakyat adalah agen.

Lebih lanjut, agen berkewajiban bekerja untuk principal dengan jujur dan bertanggungjawab –ditandai adanya transparansi dan laporan pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika agen tidak jujur ditandai adanya ketertutupan pemerintahan yang membuat principal tidak memperoleh informasi memadai. Adanya ketimpangan informasi (asimetri) antara principal dengan agen dapat menyebabkan timbulnya moral hazard (perilaku menyimpang) yang membuat terjadinya kecurangan (fraud). KKN. 

Berkaitan dengan transparansi, Malang Corruption Watch (MCW) melakukan riset pada tahun 2020 tentang transparansi pengelolaan anggaran publik di Kota Malang. Hasilnya menemukan hanya ada 1 dokumen anggaran publik termutakhir yang tersedia di website Pemkot Malang dari 11 dokumen yang wajib diumumkan secara berkala sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namanya saja anggaran publik tapi tertutup aksesnya bagi masyarakat. Tanpa adanya transparansi, maka akuntabilitas dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah pun sulit terwujud. Akibat lanjutannya kekuasaan menjadi absolut yang rentan korup. 

Berdasar pada catatan di atas, ada beberapa sebab suburnya korupsi pasca desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, seperti telah diurai di atas sehubung minimnya transparansi (akuntabilitas & partisipasi). Ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan ibarat rumah tangga yang memperkerjakan asisten rumah tangga. Kisahnya, asisten rumah tangga tidak memberi masuk tuan pemilik rumah. Alih-alih asisten tersebut menjaga dan merapikan rumah, justru merampok harta benda tuannya (korupsi). Tindakan yang tidak etis dan memalukan. Itulah yang berulang terjadi di negeri ini. Perlu keseriusan penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik baik di pusat pun Daerah hingga transparansi tata kelola pemerintahan membudaya. 

Kedua, lemahnya check and balance antar lembaga pemerintahan yakni eksekutif, legislative dan yudikatif (trias politica). Eksekutif selaku pelaksana pemerintahan sering mengabaikan atau tidak memberi informasi yang cukup kepada legislative sebagai pengawas pemerintahan. Selain itu, senjangnya peran antar-aktor dalam konsep good governance, yakni pemerintah/Negara, swasta, dan masyarakat. Keseimbangan peran semula diharapkan untuk menciptakan sebuah sistem saling mengawasi. Kondisi ini tidak terlepas dari tidak diterapkannya prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, berorientasi konsensus, supremasi hukum dan keadilan.  

Ketiga, sistem Pilkada yang mahal nan korup telah membuat kepala daerah terpilih terjebak dalam “lingkaran setan”. Korupsi untuk mengembalikan biaya Pilkada atau melakukan transaksi ijon politik dengan pengusaha yang mendukung saat Pilkada. Proses ini terus berlangsung dan dianggap lumrah oleh pejabat bersangkutan, dan akan terus berlanjut jika sisten kepartaian dan Pilkada belum dibenahi mewujudkan Pilkada hemat dan bersih. Sehingga pejabat terpilih tidak lagi terjebak beban-beban Pilkada;

Keempat, menguatnya relasi oligarkis di daerah pasca desentralisasi dan otonomi daerah (lahir raja-raja kecil). Oligarki merupakan elit kekuasaan bertujuan mengakumulasi kekayaan dengan berbagai cara (predatoris). Memanfaatkan relasi-relasi sosial, termasuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menguatnya oligarki memperperparah kesenjangan sosial-ekonomi di daerah. Kekayaan terkosentrasi hanya di sebagian elit penguasa (oligark). Data TNPK menyebut bahwa, 1 persen orang terkaya menguasai 50 persen kekayaan nasional. Semakin besar kesenjangan sosial-ekonomi di suatu Negara/daerah, mengonfirmasi betapa suburnya oligarki di daerah tersebut. Benar Indonesia negara “gemah ripah loh jenawi” atau “tentram dan makmur serta sangat subur tanahnya, hanya saja dirampok oleh elit penguasa rakus.

Maraknya korupsi di daerah pasca desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan secara luas telah kehilangan tujuannya. Adanya kewenangan besar di daerah digerogoti ‘tikus-tikus berdasi’. Layaknya tikus, memakan segalanya secara beringas. Karenanya, kebijakan desentralisasi tak ubahnya menjadi ‘desentralisasi korupsi’ dan program otonomi daerah seperti halnya ‘otonomi oligarki’ di daerah. Karenanya, desentralisasi dan otonomi daerah mesti terus dibenahi dan dikawal. Refleksi menjelang 22 tahun reformasi. (*)

***

*)Oleh: Janwan S.R. Tarigan (Pegiat Antikorupsi)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES