Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Bersepah Kotoran

Sabtu, 24 April 2021 - 12:07 | 64.81k
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Kucing, merupakan salah satu hewan peliharaan yang memerlukan perhatian khusus dari sang pemilik baik itu tempat tinggal, makanan, atau pengajaran yang membuat mengerti hal baik dengan harapan hal baik tersebut menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai pemilik hewan peliharaan, memiliki rasa cemas serta takut apabila sewaktu-waktu peliharaan tersebut meimbulkan kerugian bagi orang lain. Salah satu persoalan yang sering menjadi masalah adalah mengajarkan hewan peliharaan agar tidak membuang kotoran dengan sembarangan.

Tentang kotoran ini bukanlah hal sepele, banyak imbas yang bisa diakibatkan apabila tidak ditangani dengan benar, ini juga berlaku bagi pemilik hewan peliharaan yang menggunakan kandang untuk tempat tinggal bagi hewan peliharaannya. Lazimnya, para pemilik hewan kesayangan ini akan membersihkan kotoran dari kotak pasir setiap hari minimal sehari satu kali, kemudian dijadikan satu dalam satu tempat untuk kemudian dibuang tempat pembuangan selanjutnya, meski di beberapa perumahan, petugas kebersihan tidak mau menerima sampah berupa kotoran hewan, namun setelah diberi biaya tambahan, petugas tersebut akan bersedia, ini wajar, mengingat petugas tersebut akan menempatkan pada tempat yang disesuaikan dengan aturan. Ada pula yang membuang dikotoran tersebut disungai tanpa ikut membuang sampah plastiknya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Namun, salah satu persoalan akan muncul bila proses pembuangan ini tidak berjalan dengan baik atau hewan peliharaan ini kesehariannya dibiarkan lepas, dan ternyata merasa nyaman untuk buang kotoran dirumah tetangga,atau lebih sial lagi ternyata buang kotoran ditempat ibadah. Ini harus diantisipasi sejak awal sebelum memutuskan untuk memelihara hewan peliharaan, karena jangan sampai hanya karena kotoran, pemilik hewan akan berhadapan dengan hukum

Sebagai informasi ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat kita temukan salah satunya dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

 Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

1.    barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

2.    barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

3.    barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

4.    barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengacuhkan binatang/menghasut binatang misalnya anjing diperintahkan mengejar orang, kuda tunggang, kuda muatan, dan kuda pedati. Di sini tidak perlu anjing itu miliknya sendiri atau berada dalam pemeliharaannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Melihat pada ketentuan Pasal 490 KUHP di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan yang dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal terjadinya serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang. Selain itu, yang dihukum juga adalah perbuatan tidak melaporkan hewan buas yang dipeliharanya. namun di dalam KUHP tidak memuat ketentuan pidana bagi pemilik hewan yang hewannya merugikan orang lain dengan kotorannya. Adapun yang diatur adalah apabila hewan tersebut menyerang orang lain

 Akan tetapi, pihak yang merasa dirugikan dengan kotoran tersebut dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa orang yang dirugikan dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (anjing dan kucing) akibat kotorannya yang berceceran di depan rumah orang yang dirugikan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Adapun syarat agar gugatan dapat dikabulkan menurut Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003) (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

c.    Ada kerugian;

d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

e.    Ada kesalahan.

Masih menurut Rosa Agustina, (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

3.    Bertentangan dengan kesusilaan

4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan dari pemilik hewan yang tidak menjaga hewan yang berada di bawah penguasaaannya telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPer di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer, maka digugat oleh orang lain yang dirugikan pemilik hewan (anjing dan kucing) secara perdata.

Di samping itu, kotoran hewan yang berceceran di depan rumah orang lain ataupun tumpukan kotoran yang tidak segera dibuang yang menyebabkan polusi bau bagi tetangga akibat pemilik hewan tidak menjaga hewannya dengan baik sehingga merasa terganggu dan rugi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pemilik hewan dan nilai kepatutan yang ada. Ini belum ditambah dengan suara bising dari kucing ketika mereka birahi. Maka persiapan segala sesuatunya, mulai dari tempat, kesiapan biaya untuk pakan dan kesehatan hewan peliharaan, tempat untuk buang kotoran, jangan sampai hanya karena kotoran jadi blepotan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES