Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak 

Jumat, 23 April 2021 - 22:55 | 26.56k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, TUBAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap seorang bernama Pakeh pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sebut saja Bunga (12). Dia berstatus pelajar SD negeri di kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. 

"Pelaku adalah pamannya saat melakukan perbuatan pencabulan dilakukan di kamar korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Andhi Makayasa kepeda wartawan, Jumat (23/04/2021). 

Pelaku ditangkap bermula adanya laporan keluarga perihal dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Korban bunga dalam beberapa hari dititipkan ke rumah pelaku. Sebab orang tua korban sedang sakit akibat kecelakaan. Justru paman korban Yakeh tega memberdayai korban. 

"Dari keterangan korban, pelaku sudah 15 kali melakukan persetubuhan dan pencabulan di rumah pelaku. Karena orang tua korban sakit akibat kecelakaan sehingga menitipkan korban bunga ke rumah pamannya," imbuhnya 

AKP Andhi Makayasa menambahkan pelaku ditangkap bersamaan dengan barang bukti diantaranya 1 buah long dress lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana warna putih, 1 sprai warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna pink salem, 1 buah celana dalam dan 1 lembar hasil visum. 

"Pelaku kita amankan beserta dua alat bukti lebih milik korban untuk memproses pelaku ke ranah hukum," sambungnya 

Akibat perbuatan itu pelaku akan disangkakan pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES