Peristiwa Daerah

Ipuk Fiestiandani Serahkan Rp 132 Juta Klaim BPJamsostek Ahli Waris THL di Banyuwangi

Jumat, 23 April 2021 - 20:42 | 27.28k
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama BPJamsostek menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama BPJamsostek menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – BPJamsostek Banyuwangi kembali memberikan santunan atau klaim senilai Rp 132 juta kepada ahli waris Tenaga Harian Lepas (THL) Desa Kedayunan. Secara simbolis, penyerahan ini diberikan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada keluarga peserta yang meninggal dunia.

Penyerahan ini, sekaligus mengukuhkan dukungan pemerintahan setempat terhadap program BPJamsostek.

Menurut Bupati, pemberian santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara kepada pekerja yang sedang mengalami resiko yang tidak diinginkan.

"Bukti nyata ini semakin mengukuhkan kami untuk mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Ipuk, Jumat (23/4/2021).

Melalui Bupati, jaminan tersebut diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Banyuwangi Iman Santoso Achwan. Penerima jaminan sosial itu adalah ahli waris almarhum Nanang Dwi Susanto, almarhum merupakan THL Desa Kedayunan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Nilai santunan yang diserahkan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut yakni sebesar Rp 136.000.000. Sementara untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 2.452.535 ditambah lagi dengan Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp 356.600 per bulan dan manfaat tambahan beasiswa kepada 2 orang anak hingga Rp174 juta.

 

Bupati  mengarahkan kepada BPJamsostek agar selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial di wilayah kabupaten Banyuwangi. Baik kepada BKD maupun SKPD terkait.

Menurut Ipuk, dalam Inpres tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (Non ASN/THL), pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta.

Bupati peraih Anugerah TIMES Indonesia (ATI) kategori Women of The The Year Banyuwangi 2020 ini juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPJamsostek. Dalam memberi jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja akan tetapi juga pada keluarganya. Bupati berharap santunan yang telah diterima para ahli waris tersebut bisa bermanfaat.

"Pada intinya bagaimana Pemerintah Daerah bisa hadir dalam kesejahteraan masyarakat melalui jaminan sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Banyuwangi Iman Santoso Achwan berharap jika seluruh THL di jajaran Pemkab Banyuwangi dapat tercover secara keseluruhan.

“Harapan kami pegawai THL di Pemkab Banyuwangi seluruhnya dapat terlindungi jaminan sosial serta pelaku usaha baik mikro,  sedang maupun besa", kata Iman.

Menurutnya, jika para THL ini telah terlindungi, otomatis beban Ipuk Fiestiandani selaku Bupati Banyuwangi akan berkurang. Karena beban tersebut telah menjadi tanggung jawab BPJamsostek. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES