Hukum dan Kriminal

Pegawai Puskesmas di Mojokerto Palsukan Surat Rapid Test, Satu Surat Rp 150 Ribu

Jumat, 23 April 2021 - 20:35 | 21.42k
Konferensi pers dengan menunjukkan barang bukti surat rapid test palsu, Jumat (23/04/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Konferensi pers dengan menunjukkan barang bukti surat rapid test palsu, Jumat (23/04/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto menangkap pegawai Puskesmas berinisial BDWR (26) karena memalsukan surat keterangan hasil rapid test covid-19.  

"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging," terang Kapolres AKBP Dony Alexander, Jumat (24/4/2021).

Berdasarkan laporan ini, Polres Mojokerto menugaskan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

"Tim kami melakukan penyelidikan kepada masyarakat yang melakukan tes swab antigen. Kami mendapatkan keterangan surat hasil tes swab antigen palsu didapatkan dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” terang lulusan Akpol 2000 ini. 

Setelah terkumpul berbagai bukti yang cukup, akhirnya tim Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku pemalsuan surat ini.

"Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” jelas Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Selama ini BDWR yang merupakan pegawai honorer sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 26 Januari 2021. Sedangkan pada pertengahan April 2021, aksi ini kembali dilakukan.

"Pertama pada 26 Januari 2021, BDWR membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000 dan berhasil mengelabui petugas bandara di Sulawesi Selatan," terang Dony.

Pada aksi keduanya, tersangka berani  memalsukan 10 surat hasil tes swab antigen covid 19 sekaligus.

"Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta," pungkasnya.

Tersangka BDWR warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman akibat memalsukan surat rapid test Covid-9 maksimal enam tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES