Peristiwa Nasional

Beri Pembekalan kepada Anggota PERIKHSA, Ketua MPR RI: Jangan Arogan dengan Senjata Api

Jumat, 23 April 2021 - 19:33 | 59.03k
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberi pengarahan kepada anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA), Jumat (24/4/2021). (foto: MPR RI)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberi pengarahan kepada anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA), Jumat (24/4/2021). (foto: MPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada seluruh anggota untuk tidak arogan. Menurutnya, kepemilikan senjata harus diimbangi dengan tanggung jawab besar.

"Mengingatkan kembali bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan," kata Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo 2

Hal ini ditekankan oleh Bamsoet saat memulai program latihan menembak kepada para anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Perbakin Senayan. Latihan ini akan digelar secara berkala setiap hari Jumat agar para anggota PERIKHSA bisa mengasah kemampuan menembaknya secara rutin.

Bamsoet mengatakan, sebelum mendapatkan izin kepemilikan senjata api untuk bela diri, mereka sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan ujian sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015)

"Sehingga sudah terjamin memiliki keterampilan menembak. Namun bukan berarti setelahnya tidak perlu melakukan latihan. Menembak merupakan keterampilan yang harus selalu diasah, jika tidak bisa saja keterampilan menurun," ujar Bamsoet usai memberikan pembekalan kepada anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Jumat (23/4/21).

Para pengurus PERIKHSA yang hadir antara lain, Ketua Harian R. C. Eko Santoso Budianto, Bendahara Umum Steven DJ, Wakil Sekjen Anom HR, dan Ketua Bidang Pembinaan Hendra Tanusetiawan.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam latihan tersebut para anggota PERIKHSA akan dibekali ilmu dan teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine dari para instruktur berpengalaman.

Bamsoet juga mengingatkan kembali bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.

Dewan Penasihat PB PERBAKIN ini juga mengajak warga negara jangan sampai mendapatkan senjata api secara ilegal. Karena memiliki senjata api sekaligus memiliki tanggung jawab yang sangat besar. 

"Seseorang yang memiliki senjata api secara ilegal akan bermasalah dengan hukum. Bukan tidak mungkin senjata api ilegal disalahgunakan untuk tindakan kejahatan ataupun melawan hukum," kata Ketua MPR RI Bamsoet. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES