Peristiwa Nasional

Penyidiknya Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan, KPK RI Meminta Maaf

Jumat, 23 April 2021 - 19:19 | 38.97k
KPK RI saat menetapkan tiga tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai. (FOTO: Dok KPK RI)
KPK RI saat menetapkan tiga tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai. (FOTO: Dok KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI menetapkan tiga tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP, selaku Penyidik KPK, MH sebagai Pengacara, dan MS sebagai Walikota Tanjung Balai.

Saat ini, untuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah/Janji yg dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yg harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dlm menjalankan tugasnya," demikian dikutip dari laman resmi KPK.

Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK RI juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK RI. Lembaga antirasua itu memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES