Tekno

Cara Mengisi e-Hac Kemenkes RI, Syarat Perjalanan Udara dan Laut

Jumat, 23 April 2021 - 14:00 | 68.14k
Aplikasi e-Hac Kemenkes RI. (FOTO: Google Play)
Aplikasi e-Hac Kemenkes RI. (FOTO: Google Play)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengisian e-Hac Kemenkes RI menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara dan laut, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai apa itu e-HAC dan cara mengisinya. 

Seperti yang telah diketahui, aturan baru terkait peniadaan mudik ini dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021, di mana dalam survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.

Layanan e-Hac Kemenkes RI

E-HAC (Electronic - Health Alert Card) merupakan sebuah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan. Sebagaimana dikutip laman resmi Kementerian Kesehatan, sistem e-HAC ini telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesian yang dalam hal ini adalah Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kartu elektronik ini juga diperlukan seiring dengan meningkatnya isu penularan penyakit khususnya Covid-19 yang sangat mewabah saat ini. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-1, e-HAC diwajibkan para pelaku perjalanan udara dan laut, serta seluruh moda transportasi, yaitu darat, udara, dan laut. 

Pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Cara Mengisi e-HAC Kemenkes RI

Berikut ini adalah panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia yang perlu diketahui. 

  1. Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google PlayStore atau Apple Store.
  2. Lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.
  3. Setelah selesai melakukan setting awal, akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC, langsung pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".
  4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yaitu: Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis), tombol HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan). 
  5. Setelah memilih tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yaitu: HAC Indonesia (untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri), HAC Domestik Indonesia (untuk membuat Kartu e-HAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia) 
  6. Isilah data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, langsung klik "Selanjutnya".
  7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal, lalu klik selanjutnya.
  8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tidak ada gejala. Lalu klik Submit.
  9. Maka Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan e-HAC yang baru dibuat.
  10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: Lihat HAC (untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barcode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan), Hapus HAC (apabila ternyata ada informasi yang salah). 
  11. Anda dapat mencetak HAC yang telah dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau mengunduhnya dan menyimpannya di ponsel untuk memudahkan dalam membawanya di perjalanan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai e-Hac Kemenkes RI beserta cara mengisinya. Semoga informasi ini bermanfaat!. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES