Politik

GMPK Malang Raya Pertanyakan Keabsahan Evi Novida Ginting Manik Sebagai Komisioner KPU

Jumat, 23 April 2021 - 13:34 | 55.56k
Ketua GMPK Malang Raya Abdul Aziz (tengah) dalam sebuah acara. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Ketua GMPK Malang Raya Abdul Aziz (tengah) dalam sebuah acara. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Malang Raya (GMPK Malang Raya) mengirimkan surat kepada Ketua KPU dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU tentang keabsahan Evi Novida Ginting Manik yang kembali menjabat Komisioner KPU setelah sebelumnya pernah dipecat karena kasus kode etik.

Surat tertanggal 21 April 2021 Nomor 18/DPD-GMPK/Malang Raya/IV/2021 itu perihal permohonan salinan Keputusan Presiden tentang keabsahan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Ketua GMPK Malang Raya Abdul Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pada Ketua KPU dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU untuk memberikan salinan Keputusan Presiden tentang keabsahan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU pasca Putusan DKPP, No. 317-PKE-DPP-/X/2019, Keputusan Presiden, Nomor 34/P Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020.

"Memperoleh informasi itu adalah hak asasi manusia. Pemenuhan hak atas informasi publik menjadi tanggungjawab Negara dalam mewujudkan good governance," kata Aziz dalam keterangannya, diterima TIMES Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Menurut Aziz, KPU dan PPID harusnya bisa menghadirkan informasi yang cukup kepada masyarakat. Dimana informasi itu bisa menjelaskan tentang keabsahan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

"Apalagi tidak memberikan salinan keputusan Presiden, kami patut menduga Evi Novida Ginting Manik bekerja tanpa landasan hukum yang memadai. Jika demikian adanya, segala hak, utamanya hak gaji, perjalanan dinas, honorarium, protokoler, dan lain-lain yang melekat kepada Saudari Evi Novida Ginting Manik selama ini pantas dipertanyakan," tegasnya.

Pihaknya akan terus mempelajari lebih lanjut tentang adanya potensi maladministrasi dalam penempatan jabatan itu atau juga tentang dugaan terpenuhinya kualifikasi korupsi dalam peristiwa hukum tersebut.

"Kami juga patut bertanya apa dasar hukum yang digunakan oleh Saudari Evi Novida Ginting Manik sehingga ia dapat bekerja sebagai Komisioner KPU," tukasnya.

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik sempat menjadi sorotan publik. Ia dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.

Akan tetapi, Evi Novida Ginting Manik ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI pada Senin (24/8/2020). Sedangkan menurut Aziz, walaupun Presiden telah menerbitkan Kepres 83/2020, dalam perspektif hukum dan etika, Evi Novida Ginting Manik dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu pasca diberhentikan oleh DKPP, No. 317-PKE-DPP-/X/2019.

"Mengingat, putusan DKPP bersifat final and binding (final dan mengikat) seperti ditegaskan dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, faktanya hingga saat ini Saudari Evi Novida Ginting Manik tetap bekerja sebagai anggota KPU dengan segala hak yang melekat, utamanya hak gaji, perjalanan dinas, honorarium, protokoler, dan lain-lain," pungkas Ketua GMPK Malang Raya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES